SimadaNeww.com–Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial RWI (28) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (10/12/2025) malam.
Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Na IX-X menerima laporan masyarakat terkait aktivitas yang diduga sebagai tempat transaksi dan penggunaan sabu.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan. Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting, S.H., bersama tim untuk melakukan pengecekan lokasi.
Sekitar pukul 23.45 WIB, petugas menemukan seorang pemuda dengan gelagat mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu di dalam tas sandang yang dibawanya.
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 1,41 gram bruto, sepeda motor Honda Supra X125 nomor polisi F 4003 WP, handphone Realme biru, dan tas sandang hitam.
Dari hasil interogasi awal, RWI mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Ia pun langsung digelandang ke Polsek Na IX-X untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Pengawasan dan penindakan akan terus kami perketat demi menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya. (SNC)
Laporan: Arif

