SimadaNews.com – Upaya meningkatkan kepastian dan percepatan layanan kesehatan bagi pekerja terus diperkuat melalui integrasi sistem antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Keduanya resmi Go Live Implementasi Nasional penjaminan dugaan Kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) melalui Aplikasi e-PLKK, yang diluncurkan di RSUD Sleman, Kamis (11/12).
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati menyebut integrasi ini menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kecepatan, efisiensi, dan akurasi penjaminan layanan kesehatan bagi pekerja.
“Digitalisasi ini tidak hanya mempersingkat waktu layanan, tetapi juga memberikan kepastian bagi fasilitas kesehatan dalam menjalankan prosedur penanganan dugaan KK/PAK. Interoperabilitas sistem memastikan setiap pekerja mendapat haknya tanpa proses berulang. Ini merupakan lompatan besar dalam efisiensi layanan,” ujar Lily.
Menurut Lily, konektivitas sistem antar-lembaga memudahkan validasi kepesertaan hingga pencatatan tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBG).
Seluruh data peserta terverifikasi secara digital, sehingga meningkatkan ketepatan penjaminan dan memperkuat standar layanan di seluruh jejaring fasilitas kesehatan.
Ia menambahkan bahwa implementasi ini diyakini dapat mempercepat respons medis, memperbaiki pengalaman peserta, serta memberikan kejelasan alur penanganan bagi fasilitas kesehatan tanpa hambatan administratif yang selama ini memperpanjang proses.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menegaskan bahwa integrasi ini merupakan bukti nyata transformasi layanan dugaan KK/PAK yang lebih cepat, mudah, dan berorientasi pada peserta.
“Dengan integrasi ini, pekerja dapat memperoleh layanan yang cepat dan pasti sejak fase awal dugaan KK/PAK. Tidak boleh ada lagi hambatan administratif yang memperlambat penanganan medis,” ujarnya.
Roswita menyampaikan bahwa kendala administratif pada tahap awal sering memengaruhi kecepatan pelayanan. Melalui sistem yang terhubung dengan BPJS Kesehatan, kepastian penjaminan kini lebih responsif dan transparan, sekaligus memberikan alur kerja yang lebih efisien bagi fasilitas kesehatan.
Ia juga menegaskan bahwa integrasi ini selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 yang menetapkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dalam menangani kasus dugaan KK/PAK.
Melalui e-PLKK, peserta dugaan KK/PAK kini dapat memperoleh pelayanan kesehatan segera tanpa harus menunggu kesimpulan final. Sejumlah manfaat lain yang diperoleh antara lain Pelayanan langsung sesuai kelas rawat dan tarif INA-CBG, Penyederhanaan proses administrasi terstandar nasional, Minim sengketa melalui validasi data otomatis kedua lembaga, dan Dokumentasi digital yang lebih rapi dan terstruktur bagi fasilitas kesehatan.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nikodemus Beriman Purba menilai integrasi ini sebagai capaian penting dalam penguatan sistem jaminan sosial.
“Masih banyak pekerja dan fasilitas kesehatan yang bingung dalam penanganan dugaan KK/PAK. Dengan integrasi ini, pekerja memiliki kepastian apakah dijamin JKN atau JKK,” ujarnya.
Nikodemus meminta fasilitas kesehatan berperan aktif memberikan masukan dan melaporkan kendala di lapangan agar implementasi sistem ini semakin optimal. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba

