SimadaNews.com – Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan bahwa seluruh Perusahaan Otobus (PO) dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang di kawasan inti kota mulai Senin, 15 Desember 2025.
Kebijakan itu disampaikan melalui kegiatan sosialisasi yang dipimpin langsung Kadishub Pematangsiantar, Drs. Daniel Hamonangan Siregar, Jumat (12/12/2025).
Sosialisasi dimulai dari Loket PT Eldivo di Jalan Pattimura. Di sana, Daniel bersama Kepala Terminal Tanjung Pinggir, Rita Sinaga, mengingatkan bahwa seluruh terminal dan loket PO di kawasan inti kota harus berhenti beroperasi per 15 Desember.
Dishub juga telah memasang rambu yang menegaskan larangan bus memasuki inti kota.
“Jika ada kendala teknis, kita bisa komunikasikan dan koordinasikan,” ujar Daniel.
Rita Sinaga menambahkan, fasilitas loket di Terminal Tanjung Pinggir telah siap digunakan. Bahkan papan merek PO telah disediakan bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Silakan pihak PO datang dan memilih lokasi di Terminal Tanjung Pinggir,” imbaunya.
Sosialisasi kemudian dilanjutkan ke sejumlah loket PO lainnya, di antaranya PO Ohana di Jalan Pattimura; PT Intra–PT Sentra serta Paradep Puspa di Jalan Sutomo; Bus Betahamu di Jalan Renville; serta Karya Agung dan Sepadan Horas di Jalan Sangnaualuh Damanik.
Para perwakilan PO menyatakan kesiapan mengikuti aturan tersebut. Perwakilan PT Eldivo, Dongan Pandiangan, menegaskan bahwa pihaknya bersedia pindah selama seluruh PO turut mengikuti kebijakan yang sama.
Hal senada diungkapkan perwakilan PT Intra–PT Sentra, Hendriben Situmorang, yang juga meminta agar angkutan desa (angdes) diarahkan masuk ke Terminal Tanjung Pinggir mengingat banyak penumpang berasal dari kecamatan luar kota.
Kadishub Pematangsiantar kembali menegaskan bahwa Dishub bersama tim gabunganTNI, Polri, dan Satpol PP—telah membangun komitmen bersama PO untuk menghentikan kegiatan naik-turun penumpang di inti kota. Rambu larangan telah dipasang pada hari yang sama.
“Kita ingin memastikan tidak ada lagi operasional loket bus di inti kota mulai 15 Desember,” ujarnya.
Kepala Terminal Tanjung Pinggir, Rita Sinaga, juga mengimbau seluruh PO segera mendaftarkan penempatan loket di terminal.
“Sejauh ini sudah enam PO yang mendaftar. Kami berharap kerja sama semua pihak agar tidak ada lagi kegiatan di luar terminal,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini sesuai instruksi Wali Kota Pematangsiantar untuk menata lalu lintas dan memastikan seluruh operasional bus terpusat di Terminal Tanjung Pinggir. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba

