SimadaNews.com – Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.906,85 gram, Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Kegiatan berlangsung di depan Ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.
Pemusnahan tersebut turut dihadiri Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., Kasiwas IPTU Arwansyah Batubara, Ps Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi, serta Jaksa Penuntut Umum Kejari Pematangsiantar Heri Santoso, S.H., dan Yovita Morina Tarigan, S.H. Hadir pula Pengacara Prodeo Roy Yantho Simangunsong serta empat orang tersangka.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Pemusnahan ini merupakan wujud penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus bukti nyata bahwa Polri tidak memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika,” tegas AKBP Sah Udur.
Barang bukti ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dari beberapa kasus berbeda, yakni: LP/A/148/XII/2025/SPKT Satresnarkoba Polres Pematangsiantar/Polda Sumut, tertanggal 2 Desember 2025 pukul 16.30 WIB di Jalan Darussalam Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba. Tersangka berinisial S (51) dan I (47), dengan barang bukti ganja seberat 84,22 gram.
LP/A/149/XII/2025/SPKT Satresnarkoba Polres Pematangsiantar/Polda Sumut, tertanggal 2 Desember 2025 pukul 17.40 WIB di pinggir Jalan Darussalam Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.
Tersangka RPMLS (37), dengan barang bukti ganja seberat 781,72 gram.
LP/A/151/XII/2025/SPKT Satresnarkoba Polres Pematangsiantar/Polda Sumut, tertanggal 4 Desember 2025 pukul 17.30 WIB di Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.
Tersangka MHN (44), dengan barang bukti ganja seberat 1.040,91 gram.
AKBP Sah Udur menambahkan, total barang bukti ganja yang dimusnahkan setelah disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik mencapai 1.906,85 gram.
“Dengan pemusnahan barang bukti ini, diperkirakan sebanyak 5.720 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Ia menegaskan, kegiatan pemusnahan ini juga bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku serta sebagai edukasi kepada masyarakat agar menjauhi narkoba.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur terkait sebagai bentuk keterbukaan Polres Pematangsiantar kepada publik.
“Melalui sinergi Polri, aparat penegak hukum, dan masyarakat, kami berharap Kota Pematangsiantar dapat terbebas dari peredaran narkotika serta tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas Kapolres. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

