SimadaNews.com– Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Simalungun melaksanakan sidang penetapan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Hotel Atsari, Parapat, Senin (15/12/2025).
Sidang bertujuan untuk menetapkan benda-benda bersejarah yang memiliki nilai penting bagi sejarah dan pelestarian budaya Simalungun.
Sidang penetapan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Simalungun, Drs. Alpian Denri Saragih.
Dalam sambutannya, Drs Alpian menegaskan bahwa penetapan benda cagar budaya merupakan bentuk nyata kepedulian Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam menjaga dan melestarikan peninggalan sejarah yang memiliki nilai budaya, edukasi, serta identitas masyarakat Simalungun.
“Penetapan benda-benda cagar budaya ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam melindungi warisan sejarah Simalungun agar tetap lestari dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, TACB menerima sebanyak 16 ODCB yang diajukan oleh tim pendaftar dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Simalungun.
Seluruh ODCB yang dikaji telah melalui proses verifikasi dan identifikasi, dan seluruhnya berada di kawasan Komplek Rumah Bolon Purba.
Adapun 16 ODCB yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Benda, Stuktur Cagar Budaya Peringkat Kabupaten meliputi dua unit losung pandudaan, satu unit horbangan, satu unit makam Puang Haloho berbentuk batu sarkofagus, serta 12 unit batu valas.
Seluruh objek tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari nilai sejarah dan budaya Komplek Rumah Bolon Purba.
Sidang penetapan dilaksanakan tujuh orang Tim Ahli Cagar Budaya yang dinilai berkompeten dan profesional.
Ketujuh TACB tersebut telah memiliki sertifikasi kompetensi dari Kementerian Kebudayaan, yang sebelumnya bernama Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristekbud).
Tim TACB Simalungun terdiri dari Prof. Hisarma Saragih dan Pdt. Juandaha Raya (akademisi dan sejarawan), Harri Pangalihan Sinaga (arkeolog), Hotman Damanik (arsitek), Djapaten Purba (budayawan), Rohdian Purba (praktisi budaya dan pariwisata), serta Hermanto Sipayung (praktisi hukum).
Pelaksanaan sidang penetapan TACB berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, serta peraturan turunannya, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Tim Ahli Cagar Budaya, yang mengatur kewenangan TACB dalam melakukan kajian dan memberikan rekomendasi penetapan cagar budaya.
Ketua TACB Kabupaten Simalungun, Prof. Hisarma Saragih, dalam keterangannya menyampaikan bahwa seluruh proses persidangan telah dilakukan secara objektif, ilmiah, dan akuntabel.
Menurutnya, setiap ODCB dikaji berdasarkan nilai sejarah, nilai budaya, keaslian, serta keterkaitannya dengan identitas masyarakat Simalungun.
“Enam belas ODCB yang kami rekomendasikan telah memenuhi kriteria sebagai Benda, Struktur Cagar Budaya. Keberadaannya memiliki nilai penting bagi sejarah dan kebudayaan Simalungun, khususnya yang berada di Komplek Rumah Bolon Purba. Rekomendasi ini diharapkan menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk melakukan penetapan dan perlindungan secara hukum,” ujar Prof. Hisarma.
Hasil sidang TACB tersebut berupa rekomendasi penetapan 16 ODCB sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten, yang selanjutnya akan diproses oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk ditetapkan secara resmi, sekaligus memperkuat upaya pelestarian dan pemanfaatan warisan budaya daerah.
Tampak hadir saat proses persidangan, para Pamong Budaya di Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Simalungun, Camat Purba Rulianto Girsang dan Pangulu Nagori Purba. (SNC)

