• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNews

BPJS Kesehatan Pematangsiantar Sosialisasikan Program REHAB bagi Peserta Menunggak Iuran

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
19 Desember 2025 | 11:41 WIB
Rubrik: News

SimadaNews.com— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pematangsiantar melaksanakan sosialisasi penyegaran informasi terkait Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), Kamis (18/12/2025), di Jalan Raya Kelurahan Simarito.

Kegiatan tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Perencanaan Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Pematangsiantar, Marthinova, yang diwakili Junaini, didampingi Kepala Bagian SDM dan Umum Kantor Cabang, Ilham Lailatul Qodr.

Junaini menjelaskan, Program REHAB memberikan keringanan serta kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja (PBPU/BP) maupun peserta yang telah beralih segmen, namun masih memiliki tunggakan iuran.

“Peserta yang masih memiliki tunggakan iuran dapat menyelesaikan kewajibannya secara bertahap atau dicicil. Program ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 serta Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 67 Tahun 2021,” ujarnya.

Selain memberikan keringanan kepada peserta, Program REHAB juga memberi manfaat berupa kesempatan bagi peserta untuk segera mengaktifkan kembali kepesertaan JKN. Di sisi lain, program ini turut mendukung peningkatan kinerja dan reputasi organisasi BPJS Kesehatan.

Ia menambahkan, sasaran program ini adalah peserta PBPU yang memiliki tunggakan iuran dengan usia tunggakan antara 4 hingga 24 bulan, termasuk peserta yang telah beralih segmen kepesertaan namun masih memiliki sisa tunggakan.

“Program REHAB dihadirkan sebagai respons atas rendahnya tingkat keaktifan peserta PBPU, yang disebabkan oleh tingginya jumlah peserta menunggak serta rendahnya kemampuan membayar atau ability to pay (ATP),” jelasnya.

Junaini juga menyampaikan, peserta dapat melakukan pembayaran cicilan tunggakan melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165. Sementara itu, peserta mandiri yang ingin beralih menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah, diwajibkan untuk terlebih dahulu melunasi seluruh tunggakan iuran yang dimiliki. (SNC) 

Laporan: Sabarudin Purba

Peristiwa

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Amankan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 20:57 WIB
Peristiwa

Kurir 1 Kilogram Sabu di Pematangsiantar Ternyata Residivis Empat Kali, Pernah Terlibat Pembakaran hingga Narkoba

3 Juni 2026 | 20:24 WIB
Peristiwa

Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gondol Emas Antam Bernilai Rp160 Juta dari Toko Emas di Pasar Horas Siantar

3 Juni 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 53 Tersangka

3 Juni 2026 | 14:36 WIB
Ekbis

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ariston Tua Tekankan Pentingnya Data Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

3 Juni 2026 | 10:27 WIB
Peristiwa

Pergi Ibadah, Guru SD Kehilangan Cincin Berlian dan Jam Tangan Rp7 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 Juni 2026 | 07:59 WIB
Peristiwa

Dugaan Kejanggalan SIP Perawat di RS Laras, Ketua PPNI Simalungun Angkat Bicara

2 Juni 2026 | 22:21 WIB
Peristiwa

Razia THM di Perdagangan, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan Polres Simalungun

2 Juni 2026 | 11:48 WIB
Pesona

Rakernas P3BP di Pematangsiantar Bahas Pelestarian Rumah Bolon dan Penguatan Organisasi

2 Juni 2026 | 11:17 WIB
Peristiwa

Tak Menyangka Disambut Polisi, Kurir Sabu dari Medan Diciduk Saat Tiba di Siantar

1 Juni 2026 | 22:53 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber