SimadaNews.com— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pematangsiantar melaksanakan sosialisasi penyegaran informasi terkait Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), Kamis (18/12/2025), di Jalan Raya Kelurahan Simarito.
Kegiatan tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Perencanaan Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Pematangsiantar, Marthinova, yang diwakili Junaini, didampingi Kepala Bagian SDM dan Umum Kantor Cabang, Ilham Lailatul Qodr.
Junaini menjelaskan, Program REHAB memberikan keringanan serta kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja (PBPU/BP) maupun peserta yang telah beralih segmen, namun masih memiliki tunggakan iuran.
“Peserta yang masih memiliki tunggakan iuran dapat menyelesaikan kewajibannya secara bertahap atau dicicil. Program ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 serta Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 67 Tahun 2021,” ujarnya.
Selain memberikan keringanan kepada peserta, Program REHAB juga memberi manfaat berupa kesempatan bagi peserta untuk segera mengaktifkan kembali kepesertaan JKN. Di sisi lain, program ini turut mendukung peningkatan kinerja dan reputasi organisasi BPJS Kesehatan.
Ia menambahkan, sasaran program ini adalah peserta PBPU yang memiliki tunggakan iuran dengan usia tunggakan antara 4 hingga 24 bulan, termasuk peserta yang telah beralih segmen kepesertaan namun masih memiliki sisa tunggakan.
“Program REHAB dihadirkan sebagai respons atas rendahnya tingkat keaktifan peserta PBPU, yang disebabkan oleh tingginya jumlah peserta menunggak serta rendahnya kemampuan membayar atau ability to pay (ATP),” jelasnya.
Junaini juga menyampaikan, peserta dapat melakukan pembayaran cicilan tunggakan melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165. Sementara itu, peserta mandiri yang ingin beralih menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah, diwajibkan untuk terlebih dahulu melunasi seluruh tunggakan iuran yang dimiliki. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba

