SimadaNews.com – Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik proyek revitalisasi di Kota Tebing Tinggi, Selasa (23/12/2025).
Peninjauan idilakukan untuk memastikan seluruh pekerjaan fisik dapat diselesaikan tepat waktu sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2025.
Sejumlah lokasi yang ditinjau meliputi Pasar Inpres di Jalan Gurami, Pasar Kain di Jalan MT Haryono, Pasar Gambir di Jalan Iskandar Muda, Kolam Renang Pemko di Jalan Sutoyo, serta lahan eks Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi yang kini direvitalisasi menjadi halaman Masjid Agung di Jalan KL Yos Sudarso.
Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta pihak rekanan agar mempercepat progres pengerjaan, mengingat sisa waktu pelaksanaan yang tinggal beberapa hari.
“Kita meninjau langsung progresnya. Ini wajib selesai tahun ini, semuanya,” tegas Wali Kota saat diwawancarai awak media di sela peninjauan di Pasar Gambir.
Untuk mengejar target penyelesaian, Wali Kota menginstruksikan penambahan jam kerja atau shift pekerja di setiap titik proyek.
Meski demikian, ia menekankan agar percepatan tersebut tidak mengorbankan mutu pekerjaan maupun keselamatan kerja, serta tetap mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku.
Terkait revitalisasi pasar, Wali Kota menjelaskan bahwa pembenahan ini bertujuan menciptakan suasana transaksi jual beli yang lebih nyaman, aman, bersih, dan tertib bagi pedagang maupun masyarakat.
Ia menargetkan mulai 1 Januari 2026, seluruh pedagang sudah dapat menempati fasilitas pasar yang telah direvitalisasi.
“Per 1 Januari 2026, pedagang sudah bisa nyaman berniaga di pasar-pasar yang telah kita sediakan. Tidak ada pedagang liar, semuanya wajib menempati tempat yang sudah ditentukan,” ujar Wali Kota.
Menanggapi isu jual beli lapak atau kios, Wali Kota secara tegas membantahnya. Ia memastikan bahwa tidak ada pungutan selain retribusi resmi harian, dan pedagang yang menempati kios adalah mereka yang telah terdata sebelumnya.
“Isu pembayaran lapak itu tidak benar. Pedagang hanya membayar retribusi harian, untuk pedagang kaki lima Rp3.000 per hari dan pedagang stan Rp5.000 per hari. Forkopimda, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan akan mengawal hal ini,” jelasnya.
Seluruh proyek revitalisasi tersebut bersumber dari P-APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2025. Proyek-proyek strategis ini memiliki tenggat waktu penyelesaian antara 27 hingga 30 Desember 2025.
Revitalisasi Pasar Inpres, Pasar Kain, serta Gedung A, B, dan C Pasar Gambir ditargetkan selesai pada 27 Desember 2025.
Revitalisasi Kolam Renang Pemko Tebing Tinggi ditargetkan rampung 28 Desember 2025, sementara pembangunan halaman Masjid Agung di eks Kantor Kejari dijadwalkan selesai 30 Desember 2025.
Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota turut didampingi Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Budi Sihombing, Danramil 13/TT Kapt Inf Ismail Marzuki Siahaan, perwakilan Kejari, Sekda H. Erwin Suheri Damanik, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Reza Agistha, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Tebing Tinggi, camat, kabag, dan tim peliputan Diskominfo. (SNC)
Laporan: Arwin HP Silangit

