SimadaNews.com- Pondasi proyek pembangunan kamar mandi dan tangki septik individual di Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, menuai sorotan.
Pasalnya, pondasi bangunan tersebut diketahui menggunakan batu bata, padahal dalam gambar rancangan teknis tercantum penggunaan batu padas dengan komposisi adukan 1:4.
Pantauan di lapangan pada Selasa (24/12/2025) menunjukkan pondasi bangunan kamar mandi yang dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Garuda Kelurahan Bah Kapul tidak sesuai dengan spesifikasi gambar kerja.
Dalam rancangan, pondasi seharusnya menggunakan batu padas dengan lebar bawah 40 cm dan tinggi 40 cm, serta dilanjutkan sloof bangunan berukuran 15/20 cm.
Menanggapi hal tersebut, Ir. Chirtina Risfani Sidahuruk, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum dipindahkan menjadi Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan, menjelaskan bahwa bangunan tersebut menggunakan pondasi setempat.
“Dari gambar bangunan yang diperlihatkan, itu menggunakan pondasi setempat. Untuk menyamakan level ketinggian dibuat pasangan batu. Hal tersebut masih bisa dilakukan karena bangunan ini termasuk bangunan sederhana dengan ukuran sekitar 1,5 meter,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan tangki septik di Kelurahan Bah Kapul masih sesuai ketentuan. Menurutnya, foto yang beredar diambil pada 24 September 2025 dan saat ini pekerjaan tersebut telah diselesaikan serta dapat dimanfaatkan dengan baik oleh penerima bantuan.
“Masyarakat sangat berterima kasih dengan adanya program ini, karena sebelumnya banyak keluarga penerima bantuan masih melakukan buang air besar sembarangan (BABS) atau terselubung,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas PKP Kota Pematangsiantar yang baru dilantik pada 19 November 2025, Robert Sitanggang, SSTP, MSi, menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Harus sesuai RAB Bang. Foto yang abang kirimkan itu tanggal 22 September 2025, sebelum saya menjabat sebagai Kadis PKP,” ujarnya singkat, Senin (22/12/2025).
Di sisi lain, Ketua Lembaga Pengawasan Penyelenggara dan Pelayanan Publik (LP4) Sumatera Utara, Pahala Sihombing, menilai bahwa proyek pemerintah wajib mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan.
“Setiap pekerjaan konstruksi, apalagi proyek pemerintah yang bersumber dari APBD atau APBN, wajib mengikuti aturan umum, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) 2017 serta ketentuan yang tertuang dalam RAB. Jika tidak sesuai, maka pekerjaan tersebut tidak memenuhi persyaratan dan wajib dibongkar,” tegasnya.
Menurut Pahala, penggunaan batu bata sebagai pondasi kamar mandi berisiko tinggi. “Sifat batu bata menyerap air. Jika digunakan sebagai pondasi, lama-kelamaan akan lembek dan tidak mampu menahan beban di atasnya. Ini bisa menyebabkan bangunan runtuh,” ungkapnya.
Diketahui, proyek pembangunan kamar mandi dan tangki septik individual ini menelan anggaran sekitar Rp3 miliar dan dilaksanakan di sepuluh kelurahan, yakni Kelurahan Pondok Sayur, Bah Sorma, Bah Kapul, Bane, Marihat Baris, Parhorasan Nauli, BP Nauli, Teladan, dan Bantan. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba

