SimadaNews.com— Mulkan Ardiansyah Hasibuan (Hsb) meminta sejumlah pihak yang mengklaim diri sebagai tokoh adat, ketua yayasan, dan tokoh masyarakat dari Kecamatan Huristak (Kabupaten Padang Lawas), serta Kecamatan Simangambat dan Kecamatan Ujung Batu (Kabupaten Padang Lawas Utara), untuk melakukan introspeksi menyeluruh, bahkan pertobatan massal, menyusul penolakan mereka terhadap keberadaan Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN).
Menurut Mulkan, penolakan tersebut tidak dapat dipisahkan dari rekam jejak masa lalu saat kelompok-kelompok tersebut bermitra dengan PT Torganda/PT Torus Ganda, yang dinilai sarat persoalan hukum dan moral, terutama terkait pengabaian hak plasma masyarakat di tiga kecamatan tersebut.
“Seberapa besar keburukan yang pernah dilakukan saat bermitra dengan PT Torganda/PT Torus Ganda harus dibuka secara jujur dan bertanggung jawab. Fakta di lapangan menunjukkan banyak hak plasma masyarakat tidak disalurkan secara utuh, bahkan diduga dipotong demi kepentingan segelintir elit,” tegas Mulkan, Rabu (24/12/2025).
Ia menuturkan, pengabaian hak plasma tersebut berdampak serius terhadap kesejahteraan masyarakat desa selama bertahun-tahun, bahkan berimplikasi langsung pada masa depan generasi muda.
“Banyak anak petani tidak mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, termasuk ke perguruan tinggi. Dampaknya, sebagian terjerumus dalam penyakit masyarakat. Ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi kegagalan moral dan tanggung jawab sosial,” ujarnya.
Mulkan menilai, sistem penyaluran hasil kebun plasma melalui Koperasi BAN saat ini telah berjalan berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Kebijakan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang menerapkan sistem satu pintu melalui Koperasi BAN disebut sebagai langkah korektif untuk memutus praktik lama yang penuh penyimpangan.
“Penyaluran langsung ke rekening masing-masing anggota plasma menutup celah penyalahgunaan dan praktik rente. Inilah yang tidak disukai oleh pihak-pihak tertentu,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan motif penolakan Koperasi BAN serta dorongan pembentukan koperasi baru seperti Koperasi Huristak, Koperasi ALS Simangambat, dan Koperasi Marsatu Ujung Batu, yang dinilai berpotensi mengulang pola lama yang merugikan masyarakat.
“Jika benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat, seharusnya mereka mendukung sistem yang transparan, bukan justru menolak dan membentuk struktur baru yang rawan penyimpangan,” katanya.
Lebih lanjut, Mulkan menyoroti adanya indikasi dan dugaan gerakan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum, termasuk rencana pendudukan lahan negara serta mobilisasi massa yang berpotensi menekan aparat dan institusi negara.
“Jika terdapat indikasi pendudukan lahan negara atau ajakan melakukan perbuatan melawan hukum, Aparat Penegak Hukum wajib bertindak tegas tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok mana pun,” tegasnya.
Ia mengingatkan, dugaan hasutan atau ajakan massal dapat dijerat Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
“Penegakan hukum harus menjadi jalan utama. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses sesuai aturan,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Mulkan menegaskan bahwa penolakan terhadap Koperasi BAN bukan sekadar perbedaan sikap, tetapi berpotensi menghambat kebijakan negara serta kesejahteraan petani plasma di Padang Lawas dan Padang Lawas Utara.
“Sudah saatnya semua pihak tunduk pada hukum dan benar-benar berpihak kepada rakyat. Introspeksi dan pertobatan adalah jalan terbaik sebelum hukum berbicara lebih keras,” pungkasnya. (SNC)
Laporan: Arif

