• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNews

Penolakan Koperasi BAN Disorot, Mulkan Hasibuan Ungkap Dugaan Pengabaian Hak Plasma Masyarakat

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
26 Desember 2025 | 20:18 WIB
Rubrik: News

SimadaNews.com— Mulkan Ardiansyah Hasibuan (Hsb) meminta sejumlah pihak yang mengklaim diri sebagai tokoh adat, ketua yayasan, dan tokoh masyarakat dari Kecamatan Huristak (Kabupaten Padang Lawas), serta Kecamatan Simangambat dan Kecamatan Ujung Batu (Kabupaten Padang Lawas Utara), untuk melakukan introspeksi menyeluruh, bahkan pertobatan massal, menyusul penolakan mereka terhadap keberadaan Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN).

Menurut Mulkan, penolakan tersebut tidak dapat dipisahkan dari rekam jejak masa lalu saat kelompok-kelompok tersebut bermitra dengan PT Torganda/PT Torus Ganda, yang dinilai sarat persoalan hukum dan moral, terutama terkait pengabaian hak plasma masyarakat di tiga kecamatan tersebut.

“Seberapa besar keburukan yang pernah dilakukan saat bermitra dengan PT Torganda/PT Torus Ganda harus dibuka secara jujur dan bertanggung jawab. Fakta di lapangan menunjukkan banyak hak plasma masyarakat tidak disalurkan secara utuh, bahkan diduga dipotong demi kepentingan segelintir elit,” tegas Mulkan, Rabu (24/12/2025).

Ia menuturkan, pengabaian hak plasma tersebut berdampak serius terhadap kesejahteraan masyarakat desa selama bertahun-tahun, bahkan berimplikasi langsung pada masa depan generasi muda.

“Banyak anak petani tidak mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, termasuk ke perguruan tinggi. Dampaknya, sebagian terjerumus dalam penyakit masyarakat. Ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi kegagalan moral dan tanggung jawab sosial,” ujarnya.

Mulkan menilai, sistem penyaluran hasil kebun plasma melalui Koperasi BAN saat ini telah berjalan berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Kebijakan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang menerapkan sistem satu pintu melalui Koperasi BAN disebut sebagai langkah korektif untuk memutus praktik lama yang penuh penyimpangan.

“Penyaluran langsung ke rekening masing-masing anggota plasma menutup celah penyalahgunaan dan praktik rente. Inilah yang tidak disukai oleh pihak-pihak tertentu,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan motif penolakan Koperasi BAN serta dorongan pembentukan koperasi baru seperti Koperasi Huristak, Koperasi ALS Simangambat, dan Koperasi Marsatu Ujung Batu, yang dinilai berpotensi mengulang pola lama yang merugikan masyarakat.

“Jika benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat, seharusnya mereka mendukung sistem yang transparan, bukan justru menolak dan membentuk struktur baru yang rawan penyimpangan,” katanya.

Lebih lanjut, Mulkan menyoroti adanya indikasi dan dugaan gerakan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum, termasuk rencana pendudukan lahan negara serta mobilisasi massa yang berpotensi menekan aparat dan institusi negara.

“Jika terdapat indikasi pendudukan lahan negara atau ajakan melakukan perbuatan melawan hukum, Aparat Penegak Hukum wajib bertindak tegas tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok mana pun,” tegasnya.

Ia mengingatkan, dugaan hasutan atau ajakan massal dapat dijerat Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

“Penegakan hukum harus menjadi jalan utama. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses sesuai aturan,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Mulkan menegaskan bahwa penolakan terhadap Koperasi BAN bukan sekadar perbedaan sikap, tetapi berpotensi menghambat kebijakan negara serta kesejahteraan petani plasma di Padang Lawas dan Padang Lawas Utara.

“Sudah saatnya semua pihak tunduk pada hukum dan benar-benar berpihak kepada rakyat. Introspeksi dan pertobatan adalah jalan terbaik sebelum hukum berbicara lebih keras,” pungkasnya. (SNC)

Laporan: Arif

 

Peristiwa

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Amankan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 20:57 WIB
Peristiwa

Kurir 1 Kilogram Sabu di Pematangsiantar Ternyata Residivis Empat Kali, Pernah Terlibat Pembakaran hingga Narkoba

3 Juni 2026 | 20:24 WIB
Peristiwa

Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gondol Emas Antam Bernilai Rp160 Juta dari Toko Emas di Pasar Horas Siantar

3 Juni 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 53 Tersangka

3 Juni 2026 | 14:36 WIB
Ekbis

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ariston Tua Tekankan Pentingnya Data Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

3 Juni 2026 | 10:27 WIB
Peristiwa

Pergi Ibadah, Guru SD Kehilangan Cincin Berlian dan Jam Tangan Rp7 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 Juni 2026 | 07:59 WIB
Peristiwa

Dugaan Kejanggalan SIP Perawat di RS Laras, Ketua PPNI Simalungun Angkat Bicara

2 Juni 2026 | 22:21 WIB
Peristiwa

Razia THM di Perdagangan, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan Polres Simalungun

2 Juni 2026 | 11:48 WIB
Pesona

Rakernas P3BP di Pematangsiantar Bahas Pelestarian Rumah Bolon dan Penguatan Organisasi

2 Juni 2026 | 11:17 WIB
Peristiwa

Tak Menyangka Disambut Polisi, Kurir Sabu dari Medan Diciduk Saat Tiba di Siantar

1 Juni 2026 | 22:53 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber