SEJAK disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), isu yang paling santer terdengar dan membuat heboh—baik di dalam negeri maupun media internasional—adalah pasal tentang kohabitasi atau yang populer disebut “kumpul kebo”.
Banyak ketakutan muncul: “Apakah turis asing akan ditangkap?”, “Apakah Pak RT bisa menggerebek kos-kosan?”, atau “Apakah privasi kita terancam?”
Mari kita bedah faktanya secara hukum agar tidak termakan hoaks.
1. Apa Bunyi Pasalnya?
Pasal yang mengatur tentang kohabitasi terdapat dalam Pasal 412 KUHP Baru. Intinya, pasal ini melarang siapa saja melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (sekitar Rp10 juta).
2. Kuncinya Ada di “Delik Aduan”
Inilah bagian terpenting yang sering disalahpahami. Pasal kohabitasi ini bersifat Delik Aduan Absolut.
Artinya, polisi atau penegak hukum tidak bisa memproses kasus ini, melakukan penangkapan, atau melakukan penyelidikan kecuali ada laporan resmi dari pihak tertentu.
Siapa yang boleh melapor?
Hanya orang-orang yang paling terdampak secara langsung, yaitu:
Suami atau Istri (bagi orang yang terikat perkawinan).
Orang Tua atau Anak (bagi orang yang tidak terikat perkawinan).
3. Mitos vs. Fakta: Peran Tetangga dan Satpol PP
Banyak yang khawatir bahwa tetangga yang “kepo”, Pak RT, atau Ormas bisa main hakim sendiri atau melaporkan pasangan yang tinggal bersama tanpa menikah.
Fakta Hukum: Pihak ketiga seperti tetangga, ketua RT, Ormas, atau bahkan Satpol PP tidak memiliki hak hukum untuk membuat laporan polisi terkait pasal ini.
Dampak: Hal ini sebenarnya dibuat untuk mencegah main hakim sendiri (persekusi) dan menjaga agar ranah privat tetap menjadi urusan keluarga inti, bukan urusan publik.
4. Bisakah Laporan Dicabut?
Bisa. Karena ini adalah delik aduan, maka pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Ini memberikan ruang bagi keluarga untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan (restorative justice) sebelum palu hakim diketuk.
5. Kapan Mulai Berlaku?
Jangan panik dulu. KUHP Baru ini memiliki masa transisi selama 3 tahun setelah diundangkan. Artinya, aturan ini baru akan efektif berlaku penuh pada Januari 2026.
Pasal kohabitasi dalam KUHP Baru memang mengatur sanksi bagi pasangan yang hidup bersama tanpa nikah, namun penerapannya sangat dibatasi.
Tujuan pembatasan pelapor (hanya keluarga inti) adalah untuk menghormati nilai perkawinan di Indonesia, sekaligus melindungi privasi masyarakat dari kesewenang-wenangan pihak yang tidak berkepentingan (seperti penggerebekan liar).
Jadi, selama tidak ada aduan dari suami/istri, orang tua, atau anak, negara tidak akan ikut campur dalam ranah privat tersebut. (*)
Penulis: Andre Yosua M Penggiat Hukum Pidana

