• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNews

​Kumpul Kebo di KUHP Baru: Apakah Tetangga Bisa Melapor? ​Membedah Pasal Kohabitasi dengan Bahasa Sederhana

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
28 Desember 2025 | 09:38 WIB
Rubrik: News

SEJAK ​disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), isu yang paling santer terdengar dan membuat heboh—baik di dalam negeri maupun media internasional—adalah pasal tentang kohabitasi atau yang populer disebut “kumpul kebo”.

​Banyak ketakutan muncul: “Apakah turis asing akan ditangkap?”, “Apakah Pak RT bisa menggerebek kos-kosan?”, atau “Apakah privasi kita terancam?”

​Mari kita bedah faktanya secara hukum agar tidak termakan hoaks.

1. Apa Bunyi Pasalnya?
​Pasal yang mengatur tentang kohabitasi terdapat dalam Pasal 412 KUHP Baru. Intinya, pasal ini melarang siapa saja melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan.
​Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (sekitar Rp10 juta).

​2. Kuncinya Ada di “Delik Aduan”
​Inilah bagian terpenting yang sering disalahpahami. Pasal kohabitasi ini bersifat Delik Aduan Absolut.
​Artinya, polisi atau penegak hukum tidak bisa memproses kasus ini, melakukan penangkapan, atau melakukan penyelidikan kecuali ada laporan resmi dari pihak tertentu.

​Siapa yang boleh melapor?
Hanya orang-orang yang paling terdampak secara langsung, yaitu:
​Suami atau Istri (bagi orang yang terikat perkawinan).
​Orang Tua atau Anak (bagi orang yang tidak terikat perkawinan).

​3. Mitos vs. Fakta: Peran Tetangga dan Satpol PP

​Banyak yang khawatir bahwa tetangga yang “kepo”, Pak RT, atau Ormas bisa main hakim sendiri atau melaporkan pasangan yang tinggal bersama tanpa menikah.

​Fakta Hukum: Pihak ketiga seperti tetangga, ketua RT, Ormas, atau bahkan Satpol PP tidak memiliki hak hukum untuk membuat laporan polisi terkait pasal ini.

​Dampak: Hal ini sebenarnya dibuat untuk mencegah main hakim sendiri (persekusi) dan menjaga agar ranah privat tetap menjadi urusan keluarga inti, bukan urusan publik.

4. Bisakah Laporan Dicabut?
​Bisa. Karena ini adalah delik aduan, maka pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Ini memberikan ruang bagi keluarga untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan (restorative justice) sebelum palu hakim diketuk.

​5. Kapan Mulai Berlaku?
​Jangan panik dulu. KUHP Baru ini memiliki masa transisi selama 3 tahun setelah diundangkan. Artinya, aturan ini baru akan efektif berlaku penuh pada Januari 2026.
​

​Pasal kohabitasi dalam KUHP Baru memang mengatur sanksi bagi pasangan yang hidup bersama tanpa nikah, namun penerapannya sangat dibatasi.
​Tujuan pembatasan pelapor (hanya keluarga inti) adalah untuk menghormati nilai perkawinan di Indonesia, sekaligus melindungi privasi masyarakat dari kesewenang-wenangan pihak yang tidak berkepentingan (seperti penggerebekan liar).

​Jadi, selama tidak ada aduan dari suami/istri, orang tua, atau anak, negara tidak akan ikut campur dalam ranah privat tersebut. (*)

Penulis: Andre Yosua M Penggiat Hukum Pidana

Peristiwa

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Amankan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 20:57 WIB
Peristiwa

Kurir 1 Kilogram Sabu di Pematangsiantar Ternyata Residivis Empat Kali, Pernah Terlibat Pembakaran hingga Narkoba

3 Juni 2026 | 20:24 WIB
Peristiwa

Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gondol Emas Antam Bernilai Rp160 Juta dari Toko Emas di Pasar Horas Siantar

3 Juni 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 53 Tersangka

3 Juni 2026 | 14:36 WIB
Ekbis

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ariston Tua Tekankan Pentingnya Data Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

3 Juni 2026 | 10:27 WIB
Peristiwa

Pergi Ibadah, Guru SD Kehilangan Cincin Berlian dan Jam Tangan Rp7 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 Juni 2026 | 07:59 WIB
Peristiwa

Dugaan Kejanggalan SIP Perawat di RS Laras, Ketua PPNI Simalungun Angkat Bicara

2 Juni 2026 | 22:21 WIB
Peristiwa

Razia THM di Perdagangan, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan Polres Simalungun

2 Juni 2026 | 11:48 WIB
Pesona

Rakernas P3BP di Pematangsiantar Bahas Pelestarian Rumah Bolon dan Penguatan Organisasi

2 Juni 2026 | 11:17 WIB
Peristiwa

Tak Menyangka Disambut Polisi, Kurir Sabu dari Medan Diciduk Saat Tiba di Siantar

1 Juni 2026 | 22:53 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber