SimadaNews.com – Warga Kabupaten Simalungun digegerkan dengan penemuan jenazah seorang remaja perempuan di areal Perkebunan Bridgestone, Nagori Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Minggu (28/12/2025).
Korban diketahui berinisial ZR (15), seorang siswi SMP warga Kecamatan Tapian Dolok.
Berdasarkan informasi dihimpun, sebelum ditemukan meninggal dunia, korban dijemput seorang temannya tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 10.00 WIB. Namun hingga sore hari, korban tidak kunjung kembali.
Sekitar pukul 15.00 WIB, seorang warga yang baru pulang memancing mencurigai adanya tumpukan di area perkebunan yang dihinggapi lalat hijau.
Saat didekati, warga tersebut terkejut karena mendapati sesosok remaja perempuan telah tergeletak tak bernyawa.Temuan tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
Personel Polsek Serbelawan bersama Sat Reskrim Polres Simalungun langsung turun ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan intensif.
Hingga pukul 19.30 WIB, Kapolsek Serbelawan Iptu Gunawan Sembiring, saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kapolres Simalungun terkait penanganan kasus tersebut.
Namun, di balik proses penyelidikan yang berlangsung, aparat kepolisian bergerak cepat.
Dan inilah momen yang ditunggu-tunggu. Pada pukul 19.30 WIB, tepat empat jam sejak penemuan mayat, tim gabungan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun dan Polsek Serbelawan berhasil membekuk terduga pelaku berinisial AH (15).
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang di rumah kakak kandung pelaku, berlokasi di Huta Pondok Burian, Nagori Nagur Usang, Minggu malam (28/12/2025).
Kapolres Simalungun AKBP Marganda, saat dikonfirmasi pada Senin (29/12/2025), membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah ditangkap,” ujarnya singkat.
Sementara itu, AKP Herison Manullang menegaskan bahwa kecepatan pengungkapan kasus ini merupakan prioritas utama guna memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus efek jera bagi pelaku kejahatan.
“Dengan kemampuan personel Sat Reskrim dan insting penyelidikan di lapangan, tersangka berhasil diketahui beserta motifnya. Kami ingin mengirim pesan jelas: lakukan kejahatan di Simalungun, bersiaplah ditangkap dalam hitungan jam. Tidak ada toleransi untuk penjahat,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Kanit Jatanras IPTU Ivan Roni Purba, S.H. Ia menegaskan bahwa kecepatan penanganan kasus merupakan strategi untuk mencegah pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Kami tidak memberikan waktu bagi pelaku untuk kabur atau menghilangkan bukti. Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak. Pelaku pikir bisa lolos? Salah besar. Kami lebih cepat,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus pembunuhan terhadap siswi SMP tersebut masih dalam pendalaman pihak kepolisian. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba/Ilham AP

