SimadaNews.com– Fakta mengejutkan terungkap di balik pembunuhan remaja perempuan, siswi SMP berinisial ZR (15) yang ditemukan tewas di areal perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Polisi mengungkap, motif utama pembunuhan dipicu permintaan uang untuk membeli obat penggugur kandungan atau aborsi.
Korban diketahui meminta uang kepada pelaku AH (15), yang juga masih berstatus pelajar SMP.
Permintaan tersebut memicu pertengkaran yang berujung pada pembunuhan sadis.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Senin (29/12/2025), menyampaikan bahwa motif ini terungkap setelah pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
“Motifnya sangat memprihatinkan. Korban meminta uang kepada pelaku untuk membeli obat aborsi karena sedang hamil. Dari situ terjadi cekcok hingga berujung pembunuhan,” ujar AKP Verry Purba.
Pertengkaran Berujung Maut
Berdasarkan pengakuan pelaku, peristiwa bermula saat korban dibonceng menggunakan sepeda motor milik pelaku menuju areal perkebunan.
Di lokasi sepi, korban kembali menagih uang, sehingga pelaku emosi dan melakukan kekerasan.
Pelaku mengaku mencekik korban dari belakang, memukul kepala menggunakan batu, memukul tubuh korban dengan kayu ubi, hingga menusuk korban menggunakan senjata tajam secara berulang kali.
“Ini tindakan yang sangat brutal, apalagi dilakukan oleh anak seusia mereka sendiri,” ungkap penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun.
Korban Masih Anak di Bawah Umur
Korban ZR merupakan siswi kelas IX SMP Negeri 2 Tapian Dolok. Mayatnya ditemukan pada Minggu sore (28/12/2025) oleh dua pekerja perkebunan yang mencurigai banyaknya lalat di lokasi kejadian.
Penemuan tersebut sontak menggegerkan warga, terlebih ketika orang tua korban datang ke lokasi dan memastikan bahwa jasad tersebut adalah anaknya sendiri.
Pelaku Ditangkap Kurang dari 5 Jam
Tak butuh waktu lama, sekitar empat jam sejak penemuan mayat, tim gabungan Polsek Serbelawan dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengamankan pelaku di rumah keluarganya.
Polisi menegaskan meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Kasus ini menjadi alarm keras bagi orang tua dan masyarakat tentang bahaya pergaulan bebas dan kurangnya pengawasan terhadap anak-anak,” tegas AKP Verry Purba. (SNC)
Laporan: Ilham AP

