DIINDONESIA, kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak asasi yang paling mendasar. Namun, dalam praktiknya, pendirian rumah ibadah—khususnya Gereja—sering kali menghadapi tantangan, mulai dari penolakan warga, penyegelan, hingga pelarangan beribadah.
Tulisan ini akan mengurai landasan hukum yang melindungi keberadaan rumah ibadah Kristen serta mekanisme yang tersedia jika terjadi pelarangan.
1. Landasan Konstitusional: Hak yang Tidak Dapat Dikurangi
Sebelum masuk ke aturan teknis, kita harus memahami hierarki hukum tertinggi. Hak untuk beribadah dijamin oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia:
UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2):
”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu.”
UUD 1945 Pasal 28E Ayat (1):
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
Pasal 22 menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Poin Penting: Negara memiliki kewajiban konstitusional (State Obligation) untuk melindungi warga negaranya dalam menjalankan ibadah, bukan membatasinya secara sewenang-wenang.
2. Aturan Pendirian: SKB 2 Menteri (PBM 2006
Seringkali, pelarangan rumah ibadah didasarkan pada alasan administratif (belum adanya izin). Regulasi utama yang mengatur hal ini adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006 (dikenal sebagai SKB 2 Menteri).
Syarat Pendirian (Pasal 14):
Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang.
Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.
Rekomendasi tertulis dari Kantor Departemen Agama setempat.
Rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Kewajiban Pemerintah Daerah (Poin Krusial yang Sering Dilupakan):
Banyak kasus pelarangan terjadi karena gereja belum memenuhi syarat 90/60.
Namun, hukum memberikan jalan keluar. Pasal 13 dan 14 Ayat (3) PBM 2006 menegaskan:
Jika persyaratan jumlah pengguna (90) terpenuhi namun dukungan masyarakat (60) belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah.
Artinya, jika izin belum keluar, Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota) tidak boleh membiarkan umat terlantar atau melarang ibadah, melainkan wajib mencarikan solusi atau lokasi sementara.
3. Aspek Pidana: Melarang Ibadah adalah Kejahatan
Terdapat perbedaan tegas antara “belum memiliki izin bangunan” dengan “melakukan ibadah”.
Belum memiliki IMB/PBG adalah masalah administrasi, namun menghalang-halangi orang yang sedang beribadah (dengan atau tanpa gedung) dapat masuk ranah pidana.
Pasal 175 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
Tindakan persekusi, pembubaran paksa oleh ormas, atau kekerasan terhadap jemaat gereja adalah tindakan kriminal yang harus ditindak oleh kepolisian.
4. Langkah Hukum Jika Terjadi Pelarangan
Bagi pengurus gereja atau jemaat yang menghadapi pelarangan atau penutupan paksa, berikut adalah langkah hukum yang dapat ditempuh:
A. Jalur Administrasi (Ombudsman)
Jika pemerintah daerah (Lurah/Camat/Bupati) menunda-nunda pemberian izin atau melakukan penyegelan tanpa dasar hukum yang kuat, gereja dapat melapor ke Ombudsman Republik Indonesia.
Dasar: Dugaan maladministrasi (penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, atau keberpihakan).
B. Jalur Litigasi (PTUN)
Jika Kepala Daerah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penolakan izin atau SK Pencabutan Izin yang dianggap tidak adil, gereja dapat menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gereja harus membuktikan bahwa mereka telah memenuhi syarat administratif namun tetap ditolak.
C. Jalur Pidana (Kepolisian)
Jika pelarangan disertai dengan:
Pengerusakan fasilitas gereja (Pasal 170 KUHP / Pasal 406 KUHP).
Penganiayaan jemaat (Pasal 351 KUHP).
Pembubaran paksa ibadah (Pasal 175 KUHP).
Maka pengurus gereja wajib membuat Laporan Polisi (LP) agar pelaku diproses secara hukum.
5. Peran FKUB dan Pemerintah
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memelihara kerukunan. Dalam sengketa rumah ibadah, FKUB seharusnya menjadi mediator, bukan “hakim” yang memutuskan boleh atau tidaknya ibadah.
Presiden Joko Widodo dalam Rakornas Kepala Daerah 2023 menegaskan:
”Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan. Hati-hati. Ada rapat FKUB misalnya sepakat tidak memperbolehkan membangun tempat ibadah. Hati-hati, konstitusi kita menjamin itu.”
Pernyataan ini menegaskan bahwa hak konstitusional (UUD 1945) lebih tinggi daripada kesepakatan warga atau aturan lokal.
Kesimpulan
Perlindungan hukum terhadap rumah ibadah Kristen di Indonesia sebenarnya sudah berlapis, mulai dari Konstitusi hingga Peraturan Menteri.
Pelarangan beribadah secara sepihak adalah tindakan inkonstitusional.
Jika terjadi hambatan perizinan, Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi, bukan menutup.
Dan jika terjadi kekerasan, aparat penegak hukum wajib menindak pelaku berdasarkan KUHP. Kunci dari penyelesaian masalah ini adalah pemahaman hukum yang baik dari pihak gereja dan ketegasan penegakan hukum oleh negara. (*)
Ditulis di Jonggol, 28 Desember 2025, oleh Michael Ronaldo, SH Managing Partner Teodisi Law Firm

