SimadaNews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melakukan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jalan Jawa, tepatnya di depan Masjid Taqwa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (30/12/2025).
Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/449/810/II-2025 tentang Tim Penertiban Bangunan Reklame Tidak Berizin dan Bangunan Liar yang Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta SK Wali Kota Nomor 001/100.3.3.3/3683/XII-2025 tertanggal 24 Desember 2025 tentang Penetapan dan Perintah Pembongkaran Bangunan Liar di wilayah Kota Pematangsiantar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, SH, menjelaskan bahwa sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, pihaknya telah menempuh langkah persuasif melalui mediasi di tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Pemilik bangunan telah dimediasi dan diberikan imbauan agar melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum dilakukan tindakan terukur. Namun karena tidak dilaksanakan, maka diterbitkan surat keputusan untuk dilakukan pembongkaran,” ujar Hasudungan.
Ia juga menekankan kepada seluruh personel gabungan agar tetap mengedepankan sikap humanis selama pelaksanaan di lapangan.
“Personel diminta tidak arogan dan menghindari bentrokan fisik. Laksanakan tugas dengan santun dan profesional demi menjaga nama baik Pemerintah Kota Pematangsiantar,” tegasnya.
Pembongkaran tersebut melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kota Pematangsiantar, Denpom 1/I Pematangsiantar, Polres Pematangsiantar, Bagian Hukum Setdako Pematangsiantar, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Pemerintah Kecamatan Siantar Barat, Pemerintah Kelurahan Bantan, serta disaksikan langsung oleh warga setempat.
Salah seorang warga, Leli N, menyampaikan bahwa keberadaan bangunan liar tersebut selama ini meresahkan masyarakat, terutama karena lokasinya berada di kawasan DAS dan dekat dengan rumah ibadah.
“Kami warga sudah lama resah. Banyak informasi yang kami terima terkait aktivitas-aktivitas yang tidak baik di bangunan itu,” ungkapnya.
Ia pun mengapresiasi langkah tegas Pemko Pematangsiantar bersama aparat penegak hukum.
“Kami sangat berterima kasih atas tindakan ini. Sekarang kami merasa lebih lega,” tutupnya. (SNC)

