SimadaNews.com – JS Saragih (53) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menembak empat warga di Perumahan Rorinata, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, pada Rabu malam, 24 Desember 2025.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kanit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun, IPTU Ivan Roni Purba, saat rilis akhir tahun yang digelar Selasa (30/12/2025) mulai pukul 15.30 WIB.
IPTU Ivan menjelaskan, tersangka yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berdomisili di Perumahan Rorinata Blok E Nomor 12, Kelurahan Sondi Raya, dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
“Meski tersangka berstatus ASN, proses hukum tetap berjalan tanpa pandang bulu. Status apapun tidak akan melindungi seseorang dari jeratan hukum,” tegas IPTU Ivan.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut sengaja disampaikan dalam forum rilis akhir tahun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polres Simalungun kepada publik.
“Kami umumkan di rilis akhir tahun agar masyarakat mengetahui bahwa Polres Simalungun tetap bekerja hingga detik terakhir tahun 2025. Tidak ada libur untuk penegakan hukum. Kasus ini menjadi bukti bahwa Jatanras Polres Simalungun terus bekerja,” ujarnya.
IPTU Ivan juga menegaskan beratnya ancaman hukuman yang dihadapi tersangka.
“Ancaman hukuman atas kepemilikan senjata api ilegal sangat berat, bahkan bisa sampai hukuman mati. Ditambah lagi pasal penganiayaan karena terdapat empat korban tertembak. Ini bukan perkara ringan,” pungkasnya. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba

