SimadaNews.com – Isu dugaan penyelesaian tidak resmi atau praktik yang dikenal dengan istilah “86” dalam kasus kekerasan fisik terhadap Muhammad Dimas Pramana akhirnya dibantah secara tegas oleh pihak korban.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui pernyataan pers resmi pada Jumat (2/1/2026), menyusul beredarnya informasi liar di masyarakat dan media sosial.
Muhammad Dimas Pramana diketahui menjadi korban kekerasan fisik saat melakukan aksi damai spontan di Lapangan Rambung Merah, Kabupaten Simalungun. Aksi tersebut muncul sebagai bentuk protes warga atas pembatasan akses dalam forum musyawarah penolakan pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih di kawasan lapangan tersebut.
Dalam pernyataannya, pihak korban menegaskan bahwa tudingan adanya penyelesaian di luar jalur hukum sama sekali tidak benar.
“Kami dengan tegas membantah adanya kesepakatan ilegal atau damai di bawah tangan. Tidak ada praktik ‘86’ sebagaimana yang dituduhkan,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan kepada media.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran terduga pelaku kekerasan disebut-sebut merupakan anak dari Pangulu (Kepala Desa) Rambung Merah, sehingga memunculkan kekhawatiran akan adanya intervensi kekuasaan dalam proses penegakan hukum.
Tetap Tempuh Jalur Hukum
Pihak korban menegaskan komitmennya untuk tetap menempuh jalur hukum hingga tuntas. Tidak ada kompromi materiil maupun bentuk penyelesaian lain yang bertujuan menghentikan proses hukum atas tindak kekerasan yang dialami.
“Keadilan tidak bisa dibeli. Apa yang terjadi pada saya adalah risiko dari memperjuangkan hak warga Rambung Merah,” tegas Muhammad Dimas Pramana.
Menurutnya, aksi yang ia lakukan bukan semata-mata persoalan pribadi, melainkan bagian dari perjuangan warga untuk mempertahankan fungsi Lapangan Rambung Merah sebagai ruang publik.
Ia menilai rencana pembangunan gedung koperasi di lokasi tersebut tidak sejalan dengan aspirasi masyarakat.
Desakan Profesionalisme Aparat
Dalam pernyataan pers itu, pihak korban juga meminta Polres Simalungun agar menangani perkara secara profesional, objektif, dan transparan, tanpa terpengaruh jabatan maupun relasi keluarga terduga pelaku.
Masyarakat dan media massa pun diajak untuk terus mengawal perkembangan kasus ini, demi memastikan supremasi hukum dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi tetap terjaga di Kabupaten Simalungun.
Kasus kekerasan ini dinilai menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam membuktikan komitmen terhadap keadilan, sekaligus menjaga ruang demokrasi agar terbebas dari intimidasi dan praktik premanisme. (SNC)
Laporan: Ilham AP

