SimadaNews.com – Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berkeadilan dalam penanganan kasus pembunuhan anak yang menggegerkan masyarakat Kabupaten Simalungun.
Ketegasan itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.
AKP Herison menegaskan, penerapan pasal terhadap tersangka dilakukan secara cermat, berlapis, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, meskipun pelaku masih tergolong anak yang berkonflik dengan hukum.
Kasus pembunuhan terhadap ZR (15), seorang pelajar perempuan, menjadi salah satu perkara paling menonjol sepanjang tahun 2025. Penanganan kasus ini dipaparkan secara resmi dalam Rilis Akhir Tahun 2025 Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang digelar Selasa (30/12/2025) di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, Pamatang Raya.
Rilis akhir tahun tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., dengan tema “Aktualisasi Transformasi Polri Untuk Masyarakat”. Kegiatan itu turut dihadiri Wakapolres KOMPOL Edi Sukamto, Kabag Ops KOMPOL M. Manik, Kasat Reskrim AKP Herison Manulang, Kasat Narkoba AKP Charles N. Nababan, Kasi Humas AKP Verry Purba, KBO Reskrim IPDA Bilson Hutauruk, Kanit Jatanras IPTU Ivan Roni Purba, personel Unit Jatanras, serta insan pers.
Dalam pemaparannya, Kapolres Simalungun menegaskan bahwa Polri hadir untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya dalam kasus yang merenggut nyawa anak.
“Setiap tindak pidana, terlebih yang menghilangkan nyawa anak, kami tangani secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” tegas AKBP Marganda Aritonang.
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan Simpang Dolok Ulu, tepatnya di area perkebunan PT Bridgestone Dolok Merangir Blok Z.24 Sub Divisi I dan II, Nagori Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AH (15) melakukan kekerasan berat terhadap korban secara bertahap.
“Pelaku memiting leher korban, memukul kepala korban dengan batu, lalu menusuk korban berulang kali menggunakan pisau,” ungkap AKP Herison.
Meski tersangka masih berusia di bawah umur, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan tegas dengan memperhatikan ketentuan hukum anak. Polisi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP, dengan tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Terkait motif, AKP Herison menyebutkan dugaan sementara adalah sakit hati atau tersinggung. Sebelum kejadian, korban dan tersangka diketahui sempat bertemu, di mana korban meminta sejumlah uang yang tidak dipenuhi oleh tersangka.
“Motif ini masih kami dalami melalui pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu bilah pisau bergagang plastik, batu bernoda darah, batang kayu ubi, pakaian korban, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor.
“Saat ini tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan sesuai prosedur hukum. Berkas perkara sedang dirampungkan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum tahap satu. Kami berkomitmen agar proses hukum berjalan cepat, tepat, dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” pungkas AKP Herison Manulang. (SNC)
Laporan: Ilham AP

