SimadaNews.com— Ketua Pro Garda Indonesia Bersatu (PROGIB) Kabupaten Simalungun, Gullit Saragih, mengkritisi kebijakan Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait pergantian nama Balei Harungguan Djabanten Damanik menjadi Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih.
Menurutnya, kebijakan tersebut semestinya dilakukan melalui kajian komprehensif yang mencakup aspek sejarah, sosial budaya, serta landasan hukum dan administrasi pemerintahan, dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Gullit menegaskan bahwa Djabanten Damanik merupakan tokoh penting dalam sejarah Kabupaten Simalungun.
Almarhum Djabanten, pernah menjabat sebagai Bupati Simalungun selama dua periode (1990–2000) dan memiliki kontribusi signifikan dalam pembangunan serta tata kelola pemerintahan daerah. Oleh karena itu, penamaan Balei Harungguan sebelumnya dinilai sarat nilai historis dan simbolik.
Di sisi lain, Gullit mengakui bahwa Tuan Rondahaim Saragih adalah tokoh nasional dengan jasa besar bagi bangsa dan masyarakat Simalungun.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap tokoh nasional tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif.
“Meskipun Tuan Rondahaim Saragih adalah tokoh nasional, pergantian nama bangunan milik pemerintah daerah tidak bisa dilakukan secara sepihak. Harus ada kajian hukum dan administrasi, serta keterlibatan DPRD sebagai lembaga legislatif daerah,” ujar Gullit Saragih, Selasa 6 Januari 2026.
Gullit menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 154 ayat (1) huruf a dan c, DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah serta fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Karena itu, kebijakan strategis yang berdampak luas kepada masyarakat seharusnya tidak dilepaskan dari peran DPRD.
Selain itu, Gullit merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa setiap perubahan identitas aset daerah, termasuk penamaan, harus ditetapkan melalui keputusan kepala daerah dan dicatat dalam administrasi barang milik daerah.
Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya keberadaan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum di tingkat lokal.
Menurutnya, apabila Balei Harungguan telah diatur atau ditetapkan dalam Perda, maka setiap perubahan nama seharusnya dilakukan melalui mekanisme perubahan Perda atau setidaknya mendapat persetujuan DPRD.
“Perda adalah produk hukum bersama antara kepala daerah dan DPRD. Jika bangunan ini masuk dalam pengaturan Perda, maka perubahan nama tidak bisa dilepaskan dari persetujuan DPRD. Ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan tertib administrasi,” tegasnya.
Selain aspek hukum dan administrasi, Gullit menekankan bahwa Balei Harungguan merupakan simbol musyawarah adat dan identitas budaya masyarakat Simalungun.
Oleh sebab itu, ia menilai perlu adanya dialog publik yang melibatkan tokoh adat, sejarawan, serta masyarakat agar kebijakan yang diambil memiliki legitimasi sosial.
Ia pun mendorong Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk membuka secara transparan dasar hukum, keputusan administratif, serta menjelaskan sejauh mana peran DPRD dalam proses pengambilan keputusan pergantian nama Balei Harungguan tersebut.
“Kebijakan publik harus taat asas hukum, transparan, dan partisipatif. Keterlibatan DPRD dan dasar Perda yang jelas akan mencegah polemik serta potensi persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (SNC)

