SimadaNews com – Menindaklanjuti laporan masyarakat, jajaran Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu malam (10/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Penggerebekan dipimpin Kapolsek Panai Tengah, AKP Amlan, S.H., M.H., sebagai bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi warga terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan sebuah rumah kosong di Jalan Pasar Batu kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Panai Tengah segera melakukan pengecekan ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan di rumah kosong tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, yakni empat plastik klip transparan, lima buah mancis, dua alat hisap yang terbuat dari pipet plastik, serta satu buah sekop yang juga terbuat dari pipet plastik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan Gerebek Sarang Narkoba akan terus digencarkan sebagai wujud komitmen Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran narkotika.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan wilayah Labuhanbatu yang bersih dari narkoba,” tegas IPTU Arwin. (SNC)
Laporan: Dian

