• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNews

Awal 2026, Kejari Simalungun Selesaikan Perkara Penadahan Melalui Keadilan Restoratif

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
12 Januari 2026 | 15:25 WIB
Rubrik: News

SimadaNews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun mengawali tahun 2026 dengan menyelesaikan perkara pidana melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).

Upaya perdamaian tersebut dilakukan terhadap perkara tindak pidana penadahan dengan tersangka Robert Arnando Tampubolon.

Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum P.A. Juanda Panjaitan, S.H., M.H., bersama jaksa fasilitator, memimpin langsung proses RJ yang berlangsung di Kantor Kejari Simalungun, Senin (12/1/2026).

Ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, serta Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumut Jurist Precisely, S.H., M.H.

Perkara bermula pada Minggu, 28 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, di Desa Sirpang Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

Saat itu, Heri Surya Darma Bakti Purba (tersangka dalam berkas terpisah) melakukan pencurian di rumah korban Irma Sari Damanik, dengan mengambil sejumlah barang berharga, antara lain handphone, laptop, perhiasan emas, uang tunai, dokumen pribadi, serta berbagai barang rumah tangga dan perlengkapan pribadi lainnya.

Selanjutnya, Heri Surya Darma Bakti Purba menawarkan 1 unit laptop merek Lenovo hasil curian kepada tersangka Robert Arnando Tampubolon dengan alasan laptop tersebut milik adiknya yang sudah tidak digunakan.

Pada 21 Oktober 2025, transaksi terjadi di Pajak Horas Pematangsiantar, dengan harga Rp500.000 tanpa disertai bukti jual beli, jauh di bawah harga asli laptop yang menurut korban senilai Rp3.800.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 480 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 jo. Pasal 591 huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 165 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp900.000.

Namun, setelah dilakukan penilaian menyeluruh dan tercapainya kesepakatan damai antara korban dan tersangka, serta terpenuhinya syarat formil dan materiil sesuai Peraturan Kejaksaan RI tentang keadilan restoratif, perkara tersebut disetujui untuk dihentikan penuntutannya.

Kejari Simalungun menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan wujud penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan, tanpa mengabaikan kepastian hukum. (SNC)

Laporan: Romanis Sipayung

Peristiwa

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Amankan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 20:57 WIB
Peristiwa

Kurir 1 Kilogram Sabu di Pematangsiantar Ternyata Residivis Empat Kali, Pernah Terlibat Pembakaran hingga Narkoba

3 Juni 2026 | 20:24 WIB
Peristiwa

Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gondol Emas Antam Bernilai Rp160 Juta dari Toko Emas di Pasar Horas Siantar

3 Juni 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 53 Tersangka

3 Juni 2026 | 14:36 WIB
Ekbis

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ariston Tua Tekankan Pentingnya Data Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

3 Juni 2026 | 10:27 WIB
Peristiwa

Pergi Ibadah, Guru SD Kehilangan Cincin Berlian dan Jam Tangan Rp7 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 Juni 2026 | 07:59 WIB
Peristiwa

Dugaan Kejanggalan SIP Perawat di RS Laras, Ketua PPNI Simalungun Angkat Bicara

2 Juni 2026 | 22:21 WIB
Peristiwa

Razia THM di Perdagangan, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan Polres Simalungun

2 Juni 2026 | 11:48 WIB
Pesona

Rakernas P3BP di Pematangsiantar Bahas Pelestarian Rumah Bolon dan Penguatan Organisasi

2 Juni 2026 | 11:17 WIB
Peristiwa

Tak Menyangka Disambut Polisi, Kurir Sabu dari Medan Diciduk Saat Tiba di Siantar

1 Juni 2026 | 22:53 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber