SimadaNews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun mengawali tahun 2026 dengan menyelesaikan perkara pidana melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).
Upaya perdamaian tersebut dilakukan terhadap perkara tindak pidana penadahan dengan tersangka Robert Arnando Tampubolon.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum P.A. Juanda Panjaitan, S.H., M.H., bersama jaksa fasilitator, memimpin langsung proses RJ yang berlangsung di Kantor Kejari Simalungun, Senin (12/1/2026).
Ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, serta Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumut Jurist Precisely, S.H., M.H.
Perkara bermula pada Minggu, 28 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, di Desa Sirpang Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
Saat itu, Heri Surya Darma Bakti Purba (tersangka dalam berkas terpisah) melakukan pencurian di rumah korban Irma Sari Damanik, dengan mengambil sejumlah barang berharga, antara lain handphone, laptop, perhiasan emas, uang tunai, dokumen pribadi, serta berbagai barang rumah tangga dan perlengkapan pribadi lainnya.
Selanjutnya, Heri Surya Darma Bakti Purba menawarkan 1 unit laptop merek Lenovo hasil curian kepada tersangka Robert Arnando Tampubolon dengan alasan laptop tersebut milik adiknya yang sudah tidak digunakan.
Pada 21 Oktober 2025, transaksi terjadi di Pajak Horas Pematangsiantar, dengan harga Rp500.000 tanpa disertai bukti jual beli, jauh di bawah harga asli laptop yang menurut korban senilai Rp3.800.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 480 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 jo. Pasal 591 huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 165 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp900.000.
Namun, setelah dilakukan penilaian menyeluruh dan tercapainya kesepakatan damai antara korban dan tersangka, serta terpenuhinya syarat formil dan materiil sesuai Peraturan Kejaksaan RI tentang keadilan restoratif, perkara tersebut disetujui untuk dihentikan penuntutannya.
Kejari Simalungun menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan wujud penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan, tanpa mengabaikan kepastian hukum. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung

