• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNews
Oplus_131072

Oplus_131072

Banding Ditolak, PT-TUN Tegaskan Kekalahan Walikota Pematangsiantar atas Gugatan Syaiful Amin Lubis

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
13 Januari 2026 | 12:29 WIB
Rubrik: News

SimadaNews.com— Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) secara resmi menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN tanggal 23 September 2025 dalam perkara gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan Syaiful Amin Lubis melawan Walikota Pematangsiantar.

Dalam amar putusan bandingnya, majelis hakim PT-TUN menyatakan menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat, namun secara tegas menolak seluruh alasan banding dan menguatkan sepenuhnya putusan PTUN Medan.

Tidak hanya itu, PT-TUN juga menghukum Pembanding, yakni Walikota Pematangsiantar, untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, dengan biaya banding sebesar Rp250.000.

Putusan itu semakin memperkuat posisi hukum penggugat sekaligus menjadi sinyal keras bagi penyelenggara pemerintahan agar tidak bertindak di luar koridor hukum administrasi negara.

Kuasa Hukum: Ini Kemenangan Prinsip Hukum, Bukan Sekadar Perkara Personal

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Syaiful Amin Lubis, Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, CIM dan Rio Victory Sipayung, S.H, dari Kantor Hukum Hermanto HS dan Rekan, menilai bahwa putusan PT-TUN merupakan penegasan penting terhadap prinsip legalitas dan akuntabilitas pemerintahan.

“Putusan banding ini menegaskan bahwa pertimbangan hukum PTUN Medan telah tepat dan sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Negara dan pejabat administrasi tidak boleh bertindak sewenang-wenang di luar koridor hukum,” ujar Hermanto Hamonangan Sipayung SH, CIM, Selasa (13/1/2026).

Hermanto menegaskan, kemenangan kliennya memiliki makna yang lebih luas dari sekadar kepentingan individu.

“Ini bukan hanya soal Syaiful Amin Lubis sebagai penggugat, melainkan kemenangan prinsip hukum administrasi negara. Putusan ini menunjukkan bahwa hukum hadir untuk melindungi hak warga negara dari tindakan administratif yang cacat prosedur maupun substansi,” tegasnya.

Riwayat Gugatan: Dari PTUN Medan hingga PT-TUN

Perkara ini bermula dari gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan Syaiful Amin Lubis ke PTUN Medan pada tahun 2025, yang berujung pada Putusan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN tanggal 23 September 2025.

Dalam putusan tersebut, PTUN Medan mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan tindakan administrasi yang disengketakan tidak sah menurut hukum.

Tidak menerima putusan itu, Walikota Pematangsiantar selaku Tergugat mengajukan banding ke PT-TUN.

Namun setelah melalui pemeriksaan menyeluruh, majelis hakim banding menilai tidak terdapat kekeliruan penerapan hukum oleh PTUN Medan, sehingga putusan tingkat pertama dikuatkan sepenuhnya.

Objek Sengketa Dinilai Cacat Hukum

Secara yuridis, dikuatkannya putusan PTUN Medan oleh PT-TUN menempatkan perkara ini pada posisi hukum yang semakin kokoh bagi pihak penggugat. Dalam sistem peradilan Tata Usaha Negara, putusan banding yang menguatkan putusan tingkat pertama menegaskan bahwa: Objek sengketa berupa pemecatan atau pemberhentian Syaiful Amin Lubis sebagai anggota Dewan Pengawas PDAM/Perumda Tirtauli dinilai cacat hukum, baik dari aspek kewenangan, prosedur, maupun substansi.

Pertimbangan hukum majelis hakim PTUN Medan dinilai tepat, cermat, dan beralasan hukum.

Dalil-dalil pembelaan Tergugat tidak mampu menggugurkan argumentasi hukum penggugat.

Putusan mempertegas kewajiban pejabat Tata Usaha Negara untuk tunduk pada asas kepastian hukum, kecermatan, dan larangan penyalahgunaan wewenang.

Terkait langkah hukum ke depan, Hermanto menyatakan pihaknya akan menunggu pemberitahuan resmi putusan banding sebelum menentukan sikap lebih lanjut.

“Apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak dilaksanakan, kami membuka kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan non-litigasi, termasuk mekanisme eksekusi, pengaduan administratif, hingga langkah hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Hermanto Hamonangan Sipayung dan Rio Victory Sipayung. (SNC)

Peristiwa

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Amankan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 20:57 WIB
Peristiwa

Kurir 1 Kilogram Sabu di Pematangsiantar Ternyata Residivis Empat Kali, Pernah Terlibat Pembakaran hingga Narkoba

3 Juni 2026 | 20:24 WIB
Peristiwa

Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gondol Emas Antam Bernilai Rp160 Juta dari Toko Emas di Pasar Horas Siantar

3 Juni 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 53 Tersangka

3 Juni 2026 | 14:36 WIB
Ekbis

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ariston Tua Tekankan Pentingnya Data Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

3 Juni 2026 | 10:27 WIB
Peristiwa

Pergi Ibadah, Guru SD Kehilangan Cincin Berlian dan Jam Tangan Rp7 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 Juni 2026 | 07:59 WIB
Peristiwa

Dugaan Kejanggalan SIP Perawat di RS Laras, Ketua PPNI Simalungun Angkat Bicara

2 Juni 2026 | 22:21 WIB
Peristiwa

Razia THM di Perdagangan, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan Polres Simalungun

2 Juni 2026 | 11:48 WIB
Pesona

Rakernas P3BP di Pematangsiantar Bahas Pelestarian Rumah Bolon dan Penguatan Organisasi

2 Juni 2026 | 11:17 WIB
Peristiwa

Tak Menyangka Disambut Polisi, Kurir Sabu dari Medan Diciduk Saat Tiba di Siantar

1 Juni 2026 | 22:53 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber