SimadaNews.com— Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) secara resmi menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN tanggal 23 September 2025 dalam perkara gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan Syaiful Amin Lubis melawan Walikota Pematangsiantar.
Dalam amar putusan bandingnya, majelis hakim PT-TUN menyatakan menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat, namun secara tegas menolak seluruh alasan banding dan menguatkan sepenuhnya putusan PTUN Medan.
Tidak hanya itu, PT-TUN juga menghukum Pembanding, yakni Walikota Pematangsiantar, untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, dengan biaya banding sebesar Rp250.000.
Putusan itu semakin memperkuat posisi hukum penggugat sekaligus menjadi sinyal keras bagi penyelenggara pemerintahan agar tidak bertindak di luar koridor hukum administrasi negara.
Kuasa Hukum: Ini Kemenangan Prinsip Hukum, Bukan Sekadar Perkara Personal
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Syaiful Amin Lubis, Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, CIM dan Rio Victory Sipayung, S.H, dari Kantor Hukum Hermanto HS dan Rekan, menilai bahwa putusan PT-TUN merupakan penegasan penting terhadap prinsip legalitas dan akuntabilitas pemerintahan.
“Putusan banding ini menegaskan bahwa pertimbangan hukum PTUN Medan telah tepat dan sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Negara dan pejabat administrasi tidak boleh bertindak sewenang-wenang di luar koridor hukum,” ujar Hermanto Hamonangan Sipayung SH, CIM, Selasa (13/1/2026).
Hermanto menegaskan, kemenangan kliennya memiliki makna yang lebih luas dari sekadar kepentingan individu.
“Ini bukan hanya soal Syaiful Amin Lubis sebagai penggugat, melainkan kemenangan prinsip hukum administrasi negara. Putusan ini menunjukkan bahwa hukum hadir untuk melindungi hak warga negara dari tindakan administratif yang cacat prosedur maupun substansi,” tegasnya.
Riwayat Gugatan: Dari PTUN Medan hingga PT-TUN
Perkara ini bermula dari gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan Syaiful Amin Lubis ke PTUN Medan pada tahun 2025, yang berujung pada Putusan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN tanggal 23 September 2025.
Dalam putusan tersebut, PTUN Medan mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan tindakan administrasi yang disengketakan tidak sah menurut hukum.
Tidak menerima putusan itu, Walikota Pematangsiantar selaku Tergugat mengajukan banding ke PT-TUN.
Namun setelah melalui pemeriksaan menyeluruh, majelis hakim banding menilai tidak terdapat kekeliruan penerapan hukum oleh PTUN Medan, sehingga putusan tingkat pertama dikuatkan sepenuhnya.
Objek Sengketa Dinilai Cacat Hukum
Secara yuridis, dikuatkannya putusan PTUN Medan oleh PT-TUN menempatkan perkara ini pada posisi hukum yang semakin kokoh bagi pihak penggugat. Dalam sistem peradilan Tata Usaha Negara, putusan banding yang menguatkan putusan tingkat pertama menegaskan bahwa: Objek sengketa berupa pemecatan atau pemberhentian Syaiful Amin Lubis sebagai anggota Dewan Pengawas PDAM/Perumda Tirtauli dinilai cacat hukum, baik dari aspek kewenangan, prosedur, maupun substansi.
Pertimbangan hukum majelis hakim PTUN Medan dinilai tepat, cermat, dan beralasan hukum.
Dalil-dalil pembelaan Tergugat tidak mampu menggugurkan argumentasi hukum penggugat.
Putusan mempertegas kewajiban pejabat Tata Usaha Negara untuk tunduk pada asas kepastian hukum, kecermatan, dan larangan penyalahgunaan wewenang.
Terkait langkah hukum ke depan, Hermanto menyatakan pihaknya akan menunggu pemberitahuan resmi putusan banding sebelum menentukan sikap lebih lanjut.
“Apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak dilaksanakan, kami membuka kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan non-litigasi, termasuk mekanisme eksekusi, pengaduan administratif, hingga langkah hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Hermanto Hamonangan Sipayung dan Rio Victory Sipayung. (SNC)

