SimadaNews.com—Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika.
Sebanyak 27.869 gram ganja kering yang dikemas dalam 26 paket besar berhasil diungkap dalam sebuah operasi pada Jumat, 9 Januari 2026.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di ruang Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, Senin (12/1/2026).
Kasus bermula dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan Dumas Presisi, terkait aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial D yang kerap melintas di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, diduga membawa narkotika jenis ganja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mencurigai satu unit mobil Ford Everest warna silver.
Saat hendak diamankan, pengemudi kendaraan sempat berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 26 paket ganja yang disimpan di dalam bagasi mobil. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp75.000, satu unit handphone merek Vivo, dompet warna coklat, serta mobil Ford Everest BK 1305 XJ yang digunakan pelaku.
Pelaku diketahui berinisial DAS alias D, laki-laki berusia 40 tahun, berprofesi sebagai buruh dan berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa ganja tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial MN, warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dengan sistem kerja menggunakan uang muka sebesar Rp9 juta. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., melalui Kasatres Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, S.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif dalam membantu kepolisian.
“Pengungkapan ini tidak terlepas dari informasi masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika. Narkoba bukan hanya merusak pelakunya, tetapi menghancurkan keluarga dan masa depan generasi bangsa,” tegas AKP Sahat.
Ia menegaskan, Polres Labuhanbatu Selatan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika.
“Sesuai arahan Kapolres, kami berkomitmen bekerja secara presisi, cepat, cerdas, dan tuntas, dengan tetap mengedepankan keikhlasan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Labuhanbatu Selatan,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Press release tersebut turut dihadiri Kasi Humas AKP Sujono, Kasi Propam AKP D. Tarigan, KBO Satres Narkoba IPTU Imam Munandar, personel Satres Narkoba, serta insan pers. (SNC)
Laporan: Dian

