SimadaNews.com–Harapan ratusan tenaga honorer di Kabupaten Samosir akhirnya terjawab. Sebanyak 803 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) yang diserahkan langsung oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Selasa (13/1/2026), di Halaman Kantor Bupati Samosir.
Penyerahan SK tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Asisten I Tunggul Sinaga, Asisten III Arnod Sitorus, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor 379 Tahun 2025 tertanggal 17 Desember 2025.
Dari total 803 orang yang dilantik, terdiri atas 673 tenaga teknis, 6 tenaga kesehatan, dan 124 tenaga guru.
Dalam sambutannya, Bupati Vandiko menjelaskan bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di setiap daerah memiliki dinamika yang berbeda.
Pemerintah Kabupaten Samosir, kata dia, memilih bersikap hati-hati agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kesalahan administratif.
“Mungkin saudara-saudari sempat gelisah melihat daerah lain sudah lebih dulu menyerahkan SK. Kami tetap berjuang, namun ingin memastikan semuanya berjalan benar dan meminimalisir kesalahan. Hari ini, saatnya kita menyerahkan SK sekaligus melantik,” ujar Vandiko.
Vandiko menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini menjadi era baru pengabdian, setelah bertahun-tahun tenaga honorer bekerja dalam kondisi penuh ketidakpastian.
“Selama ini kita berjuang bersama. Bahkan ketika anggaran sangat terbatas, kami tetap berupaya mengirim utusan ke pemerintah pusat dengan semangat gotong royong untuk memperjuangkan aspirasi tenaga honorer agar dapat diterima,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia yang dinilai telah mendengar dan merespons dedikasi para tenaga honorer di Kabupaten Samosir.
“Tidak ada doa dan perbuatan yang mengkhianati hasil. Hari ini perjuangan itu terjawab. Selamat kepada seluruh penerima SK,” ucap Vandiko.
Meski demikian, Vandiko mengingatkan bahwa SK yang diterima merupakan amanah dan kepercayaan dari pemerintah dan masyarakat yang harus dibalas dengan kinerja terbaik.
Ia menegaskan akan ada evaluasi kinerja secara berkala.
“Saya titip kepada seluruh OPD agar membimbing rekan-rekan PPPK ini dengan baik. Jangan setelah menerima SK lalu berleha-leha. Bekerjalah sungguh-sungguh untuk masyarakat,” tegasnya.
Terkait penempatan dan mutasi, Vandiko menegaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan semata-mata karena kebutuhan organisasi, bukan atas dasar suka atau tidak suka, terlebih dengan adanya penambahan empat dinas baru di lingkungan Pemkab Samosir.
“Kita tidak menghukum siapa pun. Ini murni karena kebutuhan organisasi. Staf harus disebar agar pelayanan publik berjalan optimal,” jelasnya.
Menutup sambutannya, Vandiko berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, setia pada Pancasila dan UUD 1945, serta bekerja sepenuh hati dalam melayani masyarakat.
“Gunakan amanah ini sebaik-baiknya. Bekerjalah dengan sepenuh hati, sebagaimana kita melayani Tuhan,” pungkasnya. (SNC)
Laporan: Benri Naibaho

