SimadaNews.com–Lembaga pemantau kebijakan publik Sumut Watch mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, meminta tindakan tegas terhadap jajaran pimpinan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Permintaan itu disampaikan karena BNI dinilai tidak taat hukum, tidak berkomitmen, serta melecehkan institusi peradilan dengan tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap .
Surat terbuka tersebut ditandatangani Ketua Sumut Watch, Dr.(C) Daulat Sihombing, SH, MH, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Hotna Rumasi Lbn. Toruan bersama 14 korban lainnya dalam perkara dugaan “kejahatan perbankan” bermodus investasi bodong di PT BNI Cabang Pematangsiantar. Surat bertanggal 10 Januari 2026 itu juga ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Keuangan RI, Kepala Badan Pengawasan BUMN, Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, serta Direktur Utama PT BNI (Persero) Tbk .
Dalam keterangannya, Daulat menjelaskan bahwa praktik investasi tersebut berlangsung pada periode 2009–2016.
Saat itu, Kepala BNI Cabang Pematangsiantar diduga menyalahgunakan aktivitas Koperasi Swadharma BNI untuk menawarkan produk “deposito investasi berjangka” dengan imbal hasil 1 hingga 4 persen per bulan, jauh di atas bunga deposito resmi BNI. Seluruh aktivitas, mulai dari pemasaran hingga transaksi, disebut berlangsung di dalam gedung dan fasilitas kantor BNI, melibatkan pegawai bank serta akses terhadap rekening nasabah .
Awalnya, para deposan menerima bunga sesuai perjanjian. Namun dalam perkembangannya, koperasi tersebut berhenti membayar bunga dan tidak mengembalikan dana simpanan para korban. Akibatnya, para nasabah mengalami kerugian besar yang ditaksir mencapai sekitar Rp50 miliar, dengan kerugian khusus klien Daulat sebesar Rp4,25 miliar. Upaya protes dan demonstrasi yang dilakukan para korban tidak membuahkan hasil .
Perkara ini telah diputus hingga tingkat peninjauan kembali dan dinyatakan inkracht.
Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pms, yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan, Mahkamah Agung, dan putusan PK, menghukum Direksi PT BNI (Persero) Tbk bersama delapan tergugat lainnya secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4.253.600.000 kepada para penggugat.
Daulat menyebut, berdasarkan ketentuan KUH Perdata dan amar putusan tersebut, pihaknya mengajukan permohonan eksekusi ke Ketua PN Pematangsiantar dengan permintaan agar kewajiban para tergugat dibebankan kepada PT BNI (Persero) Tbk. Namun dalam proses eksekusi, terjadi serangkaian penundaan yang dinilai tidak wajar. Bahkan, meski telah ada dua penetapan Ketua PN Pematangsiantar terkait eksekusi damai, pembayaran yang dijanjikan BNI tidak pernah direalisasikan .
“Ini memalukan dan sangat memprihatinkan. Dua penetapan Ketua PN Pematangsiantar menjadi sia-sia karena tidak dipatuhi. Ketua Pengadilan seolah dipermainkan,” ujar Daulat dalam surat terbukanya .
Atas dasar itu, Sumut Watch mendesak Presiden RI dan pejabat terkait untuk menindak tegas pimpinan BNI yang dinilai tidak taat hukum serta memerintahkan PT BNI (Persero) Tbk segera melaksanakan eksekusi pembayaran penuh sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (SNC)

