• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNews

Sumut Watch Surati Presiden Prabowo, Minta Pimpinan BNI Ditindak karena Dinilai Lecehkan Putusan Pengadilan

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
14 Januari 2026 | 11:04 WIB
Rubrik: News

SimadaNews.com–Lembaga pemantau kebijakan publik Sumut Watch mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, meminta tindakan tegas terhadap jajaran pimpinan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Permintaan itu disampaikan karena BNI dinilai tidak taat hukum, tidak berkomitmen, serta melecehkan institusi peradilan dengan tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap .

Surat terbuka tersebut ditandatangani Ketua Sumut Watch, Dr.(C) Daulat Sihombing, SH, MH, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Hotna Rumasi Lbn. Toruan bersama 14 korban lainnya dalam perkara dugaan “kejahatan perbankan” bermodus investasi bodong di PT BNI Cabang Pematangsiantar. Surat bertanggal 10 Januari 2026 itu juga ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Keuangan RI, Kepala Badan Pengawasan BUMN, Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, serta Direktur Utama PT BNI (Persero) Tbk .

Dalam keterangannya, Daulat menjelaskan bahwa praktik investasi tersebut berlangsung pada periode 2009–2016.

Saat itu, Kepala BNI Cabang Pematangsiantar diduga menyalahgunakan aktivitas Koperasi Swadharma BNI untuk menawarkan produk “deposito investasi berjangka” dengan imbal hasil 1 hingga 4 persen per bulan, jauh di atas bunga deposito resmi BNI. Seluruh aktivitas, mulai dari pemasaran hingga transaksi, disebut berlangsung di dalam gedung dan fasilitas kantor BNI, melibatkan pegawai bank serta akses terhadap rekening nasabah .

Awalnya, para deposan menerima bunga sesuai perjanjian. Namun dalam perkembangannya, koperasi tersebut berhenti membayar bunga dan tidak mengembalikan dana simpanan para korban. Akibatnya, para nasabah mengalami kerugian besar yang ditaksir mencapai sekitar Rp50 miliar, dengan kerugian khusus klien Daulat sebesar Rp4,25 miliar. Upaya protes dan demonstrasi yang dilakukan para korban tidak membuahkan hasil .

Perkara ini telah diputus hingga tingkat peninjauan kembali dan dinyatakan inkracht.

Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pms, yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan, Mahkamah Agung, dan putusan PK, menghukum Direksi PT BNI (Persero) Tbk bersama delapan tergugat lainnya secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4.253.600.000 kepada para penggugat.

Daulat menyebut, berdasarkan ketentuan KUH Perdata dan amar putusan tersebut, pihaknya mengajukan permohonan eksekusi ke Ketua PN Pematangsiantar dengan permintaan agar kewajiban para tergugat dibebankan kepada PT BNI (Persero) Tbk. Namun dalam proses eksekusi, terjadi serangkaian penundaan yang dinilai tidak wajar. Bahkan, meski telah ada dua penetapan Ketua PN Pematangsiantar terkait eksekusi damai, pembayaran yang dijanjikan BNI tidak pernah direalisasikan .

“Ini memalukan dan sangat memprihatinkan. Dua penetapan Ketua PN Pematangsiantar menjadi sia-sia karena tidak dipatuhi. Ketua Pengadilan seolah dipermainkan,” ujar Daulat dalam surat terbukanya .

Atas dasar itu, Sumut Watch mendesak Presiden RI dan pejabat terkait untuk menindak tegas pimpinan BNI yang dinilai tidak taat hukum serta memerintahkan PT BNI (Persero) Tbk segera melaksanakan eksekusi pembayaran penuh sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (SNC)

Peristiwa

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Amankan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 20:57 WIB
Peristiwa

Kurir 1 Kilogram Sabu di Pematangsiantar Ternyata Residivis Empat Kali, Pernah Terlibat Pembakaran hingga Narkoba

3 Juni 2026 | 20:24 WIB
Peristiwa

Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gondol Emas Antam Bernilai Rp160 Juta dari Toko Emas di Pasar Horas Siantar

3 Juni 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 53 Tersangka

3 Juni 2026 | 14:36 WIB
Ekbis

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ariston Tua Tekankan Pentingnya Data Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

3 Juni 2026 | 10:27 WIB
Peristiwa

Pergi Ibadah, Guru SD Kehilangan Cincin Berlian dan Jam Tangan Rp7 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 Juni 2026 | 07:59 WIB
Peristiwa

Dugaan Kejanggalan SIP Perawat di RS Laras, Ketua PPNI Simalungun Angkat Bicara

2 Juni 2026 | 22:21 WIB
Peristiwa

Razia THM di Perdagangan, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan Polres Simalungun

2 Juni 2026 | 11:48 WIB
Pesona

Rakernas P3BP di Pematangsiantar Bahas Pelestarian Rumah Bolon dan Penguatan Organisasi

2 Juni 2026 | 11:17 WIB
Peristiwa

Tak Menyangka Disambut Polisi, Kurir Sabu dari Medan Diciduk Saat Tiba di Siantar

1 Juni 2026 | 22:53 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber