SimadaNews.com- Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Zulkifli dalam perkara tindak pidana fidusia.
Dalam putusan Nomor 1065/Pid.B/2025/PN Rantauprapat, yang dibacakan pada Rabu (7/1/2026), majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara.
Zulkifli diketahui merupakan debitur FIF Cabang Rantauprapat yang terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan penerima fidusia.
Kasus ini bermula saat terdakwa mengalihkan dan menggadaikan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS, warna hitam, Nomor Polisi BK 5449 YBR, yang masih menjadi objek jaminan fidusia di FIF Cabang Rantauprapat. Pengalihan tersebut dilakukan melalui dua agen, Sandra Putri Ana dan Rini Afrida Dalimunthe, yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Motor tersebut digadaikan dengan nilai Rp6.000.000 kepada seorang perempuan bernama Dewi, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketika terdakwa berniat menebus kendaraan tersebut, unit sepeda motor sudah tidak ditemukan dan penerima gadai tidak diketahui keberadaannya. Atas kejadian itu, terdakwa sempat melaporkan kedua agen ke Polres Labuhanbatu.
Dalam proses klarifikasi laporan tersebut, Polres Labuhanbatu mengundang pihak FIF Cabang Rantauprapat. Dari hasil klarifikasi diketahui bahwa sepeda motor tersebut masih terikat jaminan fidusia berdasarkan Akta Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W2.00223835.AH.05.01 Tahun 2022 tertanggal 14 November 2022.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak FIF Cabang Rantauprapat yang didampingi Penasihat Hukum FIF Group, Ibrahim Pakpahan, SH, MH, melaporkan terdakwa ke Polres Labuhanbatu dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1432/X/2024/SPKT/Res-LBH/Polda Sumut, tertanggal 31 Oktober 2024.
Laporan itu dibuat setelah terdakwa tercatat menunggak angsuran selama empat bulan, meskipun sebelumnya FIF telah berulang kali melakukan pendekatan persuasif dan mediasi secara kekeluargaan.
“Klien kami sudah berkali-kali melakukan pendekatan mediasi, baik sebelum maupun sesudah undangan klarifikasi dari Polres. Namun debitur tidak mengindahkannya, sehingga kami mengambil langkah hukum,” ujar Ibrahim Pakpahan di persidangan.
Dalam persidangan, saksi Sandra Putri Ana dan Rini Afrida Dalimunthe mengakui telah berdamai dengan terdakwa dengan nilai perdamaian sebesar Rp5.000.000, serta kesepakatan pembayaran sisa angsuran ke FIF. Keterangan tersebut juga dibenarkan terdakwa. Namun fakta persidangan mengungkap bahwa terdakwa tetap tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran ke FIF.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (9/1/2026), Kepala Cabang FIF Rantauprapat, Saden Silitonga, membenarkan adanya laporan dan putusan tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati.
“Kami mengimbau seluruh debitur FIF agar tidak mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Fidusia dan dapat berakibat hukum serius serta merugikan debitur sendiri,” tegasnya.
Saden Silitonga turut mengapresiasi kinerja Polres Labuhanbatu, Kejaksaan Negeri Rantauprapat, dan Pengadilan Negeri Rantauprapat atas profesionalisme dalam penegakan hukum.
Kasus Zulkifli ini dinilai menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran fidusia di wilayah Labuhanbatu berjalan tegas.
Putusan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan dengan alasan apa pun tanpa persetujuan penerima fidusia, karena tidak hanya merugikan perusahaan pembiayaan, tetapi juga berpotensi merusak tatanan industri keuangan nasional. (SNC)
Laporan: Arif

