• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNews

Kejari Simalungun Terapkan Restorative Justice Kedua Kalinya Sepanjang Januari 2026

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
14 Januari 2026 | 23:06 WIB
Rubrik: News

SimadaNews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun kembali menerapkan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip Restorative Justice (RJ) untuk kedua kalinya sepanjang Januari 2026. Penerapan RJ tersebut dilakukan terhadap tersangka Robert Arnando Tampubolon.

Penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 1/Pid.B.RJ/2026/PN Sim, atas persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Tersangka disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 jo. Pasal 591 huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta jo. Pasal 165 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Simalungun, Juanda Panjaitan, Rabu (14/1/2026).

Kronologi Perkara

Perkara bermula pada Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah korban Irma Sari Damanik, Desa Sirpang Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

Seorang pelaku pencurian bernama Heri Surya Darma Bakti Purba (berkas terpisah) mencuri berbagai barang milik korban, termasuk perhiasan emas, uang tunai, dokumen pribadi, hingga satu unit laptop merek Lenovo.

Selanjutnya, pelaku menemui tersangka Robert Arnando Tampubolon dan meminta bantuan untuk mencarikan pembeli laptop hasil curian tersebut.

Pada 21 Oktober 2025, di Loket Angkutan Umum PT Marombu, Pajak Horas Pematangsiantar, pelaku menawarkan laptop tersebut kepada tersangka dengan harga Rp700.000.

Tersangka sempat menanyakan asal-usul laptop, dan pelaku menyebut barang tersebut milik adiknya yang tidak lagi digunakan.

Tersangka kemudian membeli laptop tersebut seharga Rp500.000, tanpa disertai bukti jual beli. Berdasarkan keterangan korban, harga laptop saat dibeli mencapai Rp3.800.000.

Proses Restorative Justice

Setelah perkara memasuki Tahap II pada 30 Desember 2025, Kejari Simalungun memfasilitasi proses perdamaian pada 5 Januari 2026 di Kantor Lurah Tomuan.

Mediasi tersebut dihadiri tersangka, keluarga tersangka, korban, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Dalam pertemuan itu, korban dan keluarganya menyatakan telah memaafkan perbuatan tersangka.

Kemudian, pada 12 Januari 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menyetujui penghentian penuntutan dengan sejumlah pertimbangan, antara lain Adanya itikad baik tersangka untuk meminta maaf, Korban telah memaafkan dan tidak keberatan perkara dihentikan, Jika dilanjutkan ke persidangan, dikhawatirkan berdampak buruk pada kehidupan keluarga tersangka yang menjadi tulang punggung keluarga, Tersangka telah mengembalikan laptop milik korban beserta chargernya.

Bentuk Kepedulian Sosial

Usai penetapan penghentian penuntutan, Kajari Simalungun juga menyerahkan satu unit laptop kepada anak-anak tersangka guna mendukung kelancaran proses belajar mereka.

Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan keadilan restoratif sebagai solusi penyelesaian perkara pidana yang lebih humanis, berkeadilan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (SNC)

Laporan: Romanis Sipayung

 

Peristiwa

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Amankan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 20:57 WIB
Peristiwa

Kurir 1 Kilogram Sabu di Pematangsiantar Ternyata Residivis Empat Kali, Pernah Terlibat Pembakaran hingga Narkoba

3 Juni 2026 | 20:24 WIB
Peristiwa

Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gondol Emas Antam Bernilai Rp160 Juta dari Toko Emas di Pasar Horas Siantar

3 Juni 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 53 Tersangka

3 Juni 2026 | 14:36 WIB
Ekbis

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ariston Tua Tekankan Pentingnya Data Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

3 Juni 2026 | 10:27 WIB
Peristiwa

Pergi Ibadah, Guru SD Kehilangan Cincin Berlian dan Jam Tangan Rp7 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 Juni 2026 | 07:59 WIB
Peristiwa

Dugaan Kejanggalan SIP Perawat di RS Laras, Ketua PPNI Simalungun Angkat Bicara

2 Juni 2026 | 22:21 WIB
Peristiwa

Razia THM di Perdagangan, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan Polres Simalungun

2 Juni 2026 | 11:48 WIB
Pesona

Rakernas P3BP di Pematangsiantar Bahas Pelestarian Rumah Bolon dan Penguatan Organisasi

2 Juni 2026 | 11:17 WIB
Peristiwa

Tak Menyangka Disambut Polisi, Kurir Sabu dari Medan Diciduk Saat Tiba di Siantar

1 Juni 2026 | 22:53 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber