SimadaNews.com– Pria berinisial VS (20), warga Jalan Gang Juhar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, ditangkap Satreskrim Polres Pematangsiantar atas dugaan sebagai pelaku penikaman yang menewaskan AP (21).
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Cafe Lotta, Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengatakan, tersangka VS ditangkap pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Sibaganding, Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif,” ujar AKP Sandi Riz Akbar.
Peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Jumat (16/1/2026). Kejadian itu baru diketahui oleh ibu korban berinisial S sekitar pukul 04.30 WIB saat berada di rumahnya di Huta Silulu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Saat itu, S didatangi seorang teman korban berinisial A yang memberitahukan bahwa AP dirawat di RS Vita Insani Pematangsiantar dalam kondisi koma akibat luka tusuk di bagian dada.
Mendapat kabar tersebut, pelapor langsung menuju RS Vita Insani. Setibanya di rumah sakit, pelapor mendatangi ruang IGD dan mendapat penjelasan dari perawat bahwa korban telah meninggal dunia dan jenazah dibawa ke kamar jenazah.
Pelapor kemudian memastikan kondisi korban dan mendapati luka tusuk di dada sebelah kiri.
Atas kejadian tersebut, pelapor membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar bersama Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho, S.H., M.H. memimpin olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di Cafe Lotta.
Penyelidikan kemudian dilanjutkan pada Sabtu (17/1/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Kasat Reskrim bersama Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa, S.H. dan tim opsnal melakukan penyisiran ke sejumlah kos-kosan yang diduga kerap didatangi pelaku. Namun saat itu, pelaku belum berhasil ditemukan.
“Pelaku VS saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan diproses hukum atas dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat,” tegas AKP Sandi Riz Akbar. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba

