SimadaNews.com- Dalam upaya mendukung program Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu bersinergi dengan Pemerintah Kecamatan Bilah Hulu mengambil langkah tegas dalam penanganan sampah di kawasan Pasar Aek Nabara, Kamis (15/1/2026).
Langkah tersebut diwujudkan melalui pemasangan spanduk imbauan berisi Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan membuang sampah sembarangan di sejumlah titik rawan penumpukan sampah.
Kegiatan ini melibatkan kolaborasi lintas sektor, di antaranya Anggota DPRD Labuhanbatu, Kapolsek, Danramil, Camat Bilah Hulu, serta perangkat desa setempat.
Sinergi tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam mengatasi persoalan lingkungan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu, Syahbela Rusli, ST., MH., mengatakan penertiban ini merupakan langkah konkret untuk menuntaskan permasalahan sampah di wilayah Aek Nabara.
“Ini merupakan bentuk kolaborasi kami untuk menuntaskan persoalan sampah di Aek Nabara, demi mewujudkan Labuhanbatu yang bersih dan mendukung visi misi Bupati dan Wakil Bupati, yakni Membangun Desa, Menata Kota,” ujarnya.
Syahbela menegaskan, masyarakat diimbau untuk tidak lagi membuang sampah di lokasi yang telah dilarang. Apabila masih ditemukan pelanggaran, pihak terkait tidak segan-segan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Anggota DPRD Labuhanbatu, H. Polma Tambunan, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk berkolaborasi dengan pemerintah kecamatan dalam mengelola sampah secara bijak, agar lingkungan kita tetap bersih, sehat, dan nyaman ke depannya,” ucapnya. (SNC)
Laporan: Arif

