SimadaNews.com– Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir secara resmi menetapkan 11 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Samosir, Senin (19/1/2026).
Penetapan Propemperda tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Wakil Ketua DPRD Sarhochel Tamba dan Osvaldo Simbolon, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, serta perwakilan fraksi DPRD.
Penetapan Propemperda merupakan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mengamanatkan perencanaan Perda dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis melalui rapat paripurna.
Sebanyak 11 Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2026 akan dibahas dalam tiga masa sidang antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Samosir. Di antaranya Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha, Rencana Induk Pengembangan Pertanian, Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kawasan Tanpa Rokok, Pungutan Wisatawan untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan, serta Perubahan RTRW Kabupaten Samosir Tahun 2025–2045.
Selain itu, ditetapkan pula Ranperda bersifat wajib, yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun 2026, dan APBD Tahun 2027.
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menyampaikan bahwa penetapan Propemperda merupakan komitmen bersama dalam membangun infrastruktur hukum pemerintahan daerah.
“Penetapan regulasi daerah ini bermuara pada efektivitas dan percepatan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Ariston.
Ia juga mengapresiasi kerja sama DPRD Samosir dan menekankan pentingnya kesiapan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai leading sector dalam menyiapkan substansi Ranperda, naskah akademik, serta argumentasi yang kuat, khususnya saat pelaksanaan public hearing.
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menegaskan pentingnya komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif agar seluruh Ranperda dapat dibahas dan ditetapkan tepat waktu.
“Seluruh Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung visi dan misi Pemkab Samosir,” kata Nasip.
Ia juga berharap regulasi yang dihasilkan mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan, sehingga kebutuhan daerah dapat terpenuhi dan kesejahteraan masyarakat terus meningkat. (SNC)
Laporan: Benri Naibaho

