SimadaNews.com – Personel Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di Lingkungan IV, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SH (30) yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang layak dipercaya terkait adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Ps. Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi, S.H., M.H. bersama tim opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah pemantauan dan pengumpulan data, tim memperoleh informasi adanya seorang pria yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SH.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip sedang transparan berisi sabu seberat 2,28 gram bruto yang digenggam di tangan kiri tersangka.
Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip besar berisi 25 plastik klip kecil kosong, satu buah bong, serta satu buah sekop dari pipet plastik yang berada di bawah kaki tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, SH mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial ST, yang disebut berdomisili di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Panai Hilir.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap terduga pemasok, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui PLT Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Panai Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Arwin. (SNC)
Laporan: Arif

