SimadaNews.com– Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPP HIMAPSI) resmi melaporkan seorang oknum anggota DPRD Kota Tebingtinggi berinisial AAH ke Polres Tebingtinggi atas dugaan pencemaran nama baik dan pernyataan bernuansa diskriminatif terhadap suku dan marga.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan AAH saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Tebingtinggi dan Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi pada 9 Januari 2026 lalu.
Cuplikan video pernyataan tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan menuai reaksi keras dari berbagai pihak.
Laporan HIMAPSI tercatat dalam surat bernomor
STTLP/LP/B/32/I/2026/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 19 Januari 2026.
Dalam video yang beredar, AAH diduga menyampaikan pernyataan yang menyinggung latar belakang suku dan marga Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi, Fitri Sari Saragih.
“Ibu pun kayaknya dikarbit juga. Cepat kali ibu jadi Kadis di sini. Pengalaman ibu belum pernah Kadis di Siantar masih Kabidnya, tiba-tiba masuk ke mari. Jangan-jangan ibu karena marga Saragih, boru Saragih,” ujar AAH dalam video tersebut.
Pernyataan itu dinilai menyudutkan Marga Saragih, yang merupakan bagian dari identitas Suku Simalungun.
Ketua Umum DPP HIMAPSI, Dian G Purba Tambak, menyatakan bahwa pernyataan tersebut melampaui batas kewenangan anggota dewan dan telah mencederai perasaan masyarakat Simalungun.
“Tebingtinggi adalah kota multietnis. Dalam video itu jelas disebutkan ‘boru Saragih’ seolah-olah seseorang bisa menjadi kepala OPD karena faktor marga. Ini tidak bisa diterima,” kata Dian saat konferensi pers di Tebingtinggi, Rabu (21/1/2026).
Menurut Dian, RDP merupakan hak konstitusional DPRD untuk melakukan pengawasan, namun harus dilakukan secara objektif dan profesional.
“Memanggil OPD itu sah. Mengkritik kebijakan dan program itu wajar. Tapi mengaitkan jabatan dengan suku dan marga adalah tindakan yang keliru dan tendensius,” tegasnya.
Ia menambahkan, pernyataan tersebut sangat menyakitkan bagi masyarakat Simalungun.
“Kalau ada yang tidak sesuai dengan kinerja atau program, silakan kritik substansinya. Jangan bawa-bawa suku. Itu mencederai kami,” lanjut Dian.
HIMAPSI menyatakan akan mengawal proses hukum laporan tersebut dan mendesak Polres Tebingtinggi segera memanggil serta memeriksa pihak terlapor.
“Kami menunggu respons Polres Tebingtinggi. Jika tidak ada tindak lanjut, kami siap menggelar aksi dan membawa persoalan ini ke Polda Sumatera Utara,” ujar Dian.
Lebih lanjut, HIMAPSI berharap kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik.
“Bukan hanya Suku Simalungun, tapi semua suku. Kebetulan hari ini Simalungun yang disinggung, maka kami yang bersuara,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Partuha Maujana Simalungun (PMS) Kota Tebingtinggi, Zurhaidi Sinaga, juga berharap agar ke depan tidak ada lagi pernyataan pejabat publik yang menyinggung suku dan marga di ruang resmi.
“Pernyataan seperti ini seharusnya tidak terjadi, apalagi di forum resmi DPRD,” katanya singkat. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung

