• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNews
Oplus_131072

Oplus_131072

Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih, Pelaku Penyerobotan Lahan Negara Ditahan Kajari Pematangsiantar

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
22 Januari 2026 | 17:24 WIB
Rubrik: News

SimadaNews.com— Suasana malam di Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar mendadak menjadi pusat perhatian, Rabu (21/1/2026).

Di tengah kesibukan kota yang mulai lengang, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pematangsiantar mengumumkan penetapan sekaligus penahanan seorang pria berinisial ES, yang diduga menguasai dan menyewakan lahan milik negara demi keuntungan pribadi.

Kajari Pematangsiantar, Erwin Purba, didampingi Kasi Intel Hery Situmorang dan Kasi Pidsus Arga Hutagalung, menyampaikan langsung perkembangan perkara tersebut dalam konferensi pers.

Dengan nada tegas namun tenang, Erwin menjelaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menjaga aset negara agar tidak disalahgunakan.

Menurut penyidik, ES diduga menguasai dan menyewakan lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni aset PT Perkebunan Nusantara IV Regional II yang berada di Jalan Simbolon No. 2, Kota Pematangsiantar.

Dari penguasaan tersebut, tersangka disebut memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

“Yang bersangkutan telah kami panggil secara patut dan sah sebanyak tiga kali sebagai saksi, namun tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah,” ujar Kajari.

Karena tidak kooperatif, pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB, tim Penyidik Pidsus bersama Tim Intelijen Kejari Pematangsiantar melakukan penjemputan terhadap ES dari Kota Medan dan membawanya ke Pematangsiantar untuk pemeriksaan.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan didukung dua alat bukti yang cukup, penyidik resmi menetapkan ES sebagai tersangka.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-318/L.2.12/Fd.1/01/2026 tertanggal 21 Januari 2026. ES disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tak hanya berdampak hukum, perbuatan tersebut juga menimbulkan kerugian negara yang tidak kecil.

Berdasarkan laporan Akuntan Independen tentang Perhitungan Kerugian Negara Nomor 00042/2.1349/AL/0287/VII/2025 tertanggal 19 Agustus 2025, kerugian negara akibat penguasaan dan penyewaan lahan tersebut mencapai Rp1.059.446.957.

“Ini bukan sekadar angka, tetapi hak negara dan masyarakat yang seharusnya dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” tegas Erwin.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka ES. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-102/L.2.12/Fd.1/01/2026 tertanggal 22 Januari 2026. ES akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 22 Januari hingga 10 Februari 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar. (SNC)

Laporan: Romanis Sipayung

Peristiwa

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Amankan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 20:57 WIB
Peristiwa

Kurir 1 Kilogram Sabu di Pematangsiantar Ternyata Residivis Empat Kali, Pernah Terlibat Pembakaran hingga Narkoba

3 Juni 2026 | 20:24 WIB
Peristiwa

Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gondol Emas Antam Bernilai Rp160 Juta dari Toko Emas di Pasar Horas Siantar

3 Juni 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 53 Tersangka

3 Juni 2026 | 14:36 WIB
Ekbis

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ariston Tua Tekankan Pentingnya Data Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

3 Juni 2026 | 10:27 WIB
Peristiwa

Pergi Ibadah, Guru SD Kehilangan Cincin Berlian dan Jam Tangan Rp7 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 Juni 2026 | 07:59 WIB
Peristiwa

Dugaan Kejanggalan SIP Perawat di RS Laras, Ketua PPNI Simalungun Angkat Bicara

2 Juni 2026 | 22:21 WIB
Peristiwa

Razia THM di Perdagangan, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan Polres Simalungun

2 Juni 2026 | 11:48 WIB
Pesona

Rakernas P3BP di Pematangsiantar Bahas Pelestarian Rumah Bolon dan Penguatan Organisasi

2 Juni 2026 | 11:17 WIB
Peristiwa

Tak Menyangka Disambut Polisi, Kurir Sabu dari Medan Diciduk Saat Tiba di Siantar

1 Juni 2026 | 22:53 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber