• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNews

Pengadilan Negeri Simalungun Bersama APH Sosialisasikan Penerapan KUHP–KUHAP Baru

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
22 Januari 2026 | 20:55 WIB
Rubrik: News

SimadaNews.com— Pengadilan Negeri (PN) Simalungun bersama Aparat Penegak Hukum (APH) menggelar sosialisasi eksternal penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru, Kamis (22/1), di ruang sidang utama PN Simalungun.

Sosialisasi ini membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagai bagian dari persiapan pemberlakuan penuh hukum pidana nasional mulai 2 Januari 2026.

Kegiatan tersebut diikuti jajaran Polres Simalungun, Kejaksaan Negeri Simalungun, para advokat, perwakilan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, serta unsur masyarakat. Sejumlah pejabat hadir langsung, di antaranya Kajari Simalungun Munawal Hadi, Kapolres Simalungun, Ketua DPRD Simalungun, serta para hakim PN Simalungun.

Ketua PN Simalungun, Erika Sari Emsah Ginting, menjelaskan bahwa sosialisasi KUHP baru terus digencarkan sejak akhir 2025 hingga 2026. Hal ini dilakukan agar aparat penegak hukum dan masyarakat memahami perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional.

“KUHP baru membawa paradigma baru, seperti pengaturan pidana mati bersyarat, penguatan keadilan restoratif, pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana, hingga penyesuaian dengan KUHAP baru dan regulasi lain seperti UU ITE,” ujar Erika.

Ia menegaskan bahwa semangat utama KUHP baru adalah menghadirkan penegakan hukum yang lebih relevan, adil, dan berkeadilan, sekaligus menjawab persoalan klasik seperti overkapasitas lembaga pemasyarakatan.

“Dalam KUHP baru, penggunaan pasal-pasal yang lebih menguntungkan terdakwa menjadi perhatian, selama tetap memenuhi syarat formil. Khususnya dalam penerapan keadilan restoratif di semua tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan,” jelasnya.

Erika juga menyoroti perubahan signifikan peran advokat dalam KUHAP baru.

Menurutnya, peran penasihat hukum kini jauh lebih aktif dibandingkan sebelumnya.

“Tidak hanya perkara dengan ancaman pidana seumur hidup, di atas 15 tahun, atau pidana mati. Dalam KUHAP baru, perkara dengan ancaman hukuman lima tahun pun wajib didampingi advokat, termasuk dalam proses berita acara pengakuan bersalah yang diajukan jaksa kepada hakim,” paparnya.

Melalui sosialisasi ini, PN Simalungun berharap seluruh pihak memiliki pemahaman komprehensif terhadap substansi dan arah kebijakan KUHP baru, meningkatkan kesiapan APH dalam penerapan aturan, serta mengedukasi masyarakat agar lebih sadar hukum.

“Kami ingin implementasi keadilan restoratif benar-benar berjalan dan hukum nasional semakin harmonis serta berpihak pada keadilan substantif,” pungkas Erika. (SNC)

Laporan: Romanis Sipayung

Peristiwa

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Amankan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 20:57 WIB
Peristiwa

Kurir 1 Kilogram Sabu di Pematangsiantar Ternyata Residivis Empat Kali, Pernah Terlibat Pembakaran hingga Narkoba

3 Juni 2026 | 20:24 WIB
Peristiwa

Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gondol Emas Antam Bernilai Rp160 Juta dari Toko Emas di Pasar Horas Siantar

3 Juni 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 53 Tersangka

3 Juni 2026 | 14:36 WIB
Ekbis

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ariston Tua Tekankan Pentingnya Data Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

3 Juni 2026 | 10:27 WIB
Peristiwa

Pergi Ibadah, Guru SD Kehilangan Cincin Berlian dan Jam Tangan Rp7 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 Juni 2026 | 07:59 WIB
Peristiwa

Dugaan Kejanggalan SIP Perawat di RS Laras, Ketua PPNI Simalungun Angkat Bicara

2 Juni 2026 | 22:21 WIB
Peristiwa

Razia THM di Perdagangan, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan Polres Simalungun

2 Juni 2026 | 11:48 WIB
Pesona

Rakernas P3BP di Pematangsiantar Bahas Pelestarian Rumah Bolon dan Penguatan Organisasi

2 Juni 2026 | 11:17 WIB
Peristiwa

Tak Menyangka Disambut Polisi, Kurir Sabu dari Medan Diciduk Saat Tiba di Siantar

1 Juni 2026 | 22:53 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber