SimadaNews.com— Pengadilan Negeri (PN) Simalungun bersama Aparat Penegak Hukum (APH) menggelar sosialisasi eksternal penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru, Kamis (22/1), di ruang sidang utama PN Simalungun.
Sosialisasi ini membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagai bagian dari persiapan pemberlakuan penuh hukum pidana nasional mulai 2 Januari 2026.
Kegiatan tersebut diikuti jajaran Polres Simalungun, Kejaksaan Negeri Simalungun, para advokat, perwakilan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, serta unsur masyarakat. Sejumlah pejabat hadir langsung, di antaranya Kajari Simalungun Munawal Hadi, Kapolres Simalungun, Ketua DPRD Simalungun, serta para hakim PN Simalungun.
Ketua PN Simalungun, Erika Sari Emsah Ginting, menjelaskan bahwa sosialisasi KUHP baru terus digencarkan sejak akhir 2025 hingga 2026. Hal ini dilakukan agar aparat penegak hukum dan masyarakat memahami perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional.
“KUHP baru membawa paradigma baru, seperti pengaturan pidana mati bersyarat, penguatan keadilan restoratif, pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana, hingga penyesuaian dengan KUHAP baru dan regulasi lain seperti UU ITE,” ujar Erika.
Ia menegaskan bahwa semangat utama KUHP baru adalah menghadirkan penegakan hukum yang lebih relevan, adil, dan berkeadilan, sekaligus menjawab persoalan klasik seperti overkapasitas lembaga pemasyarakatan.
“Dalam KUHP baru, penggunaan pasal-pasal yang lebih menguntungkan terdakwa menjadi perhatian, selama tetap memenuhi syarat formil. Khususnya dalam penerapan keadilan restoratif di semua tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan,” jelasnya.
Erika juga menyoroti perubahan signifikan peran advokat dalam KUHAP baru.
Menurutnya, peran penasihat hukum kini jauh lebih aktif dibandingkan sebelumnya.
“Tidak hanya perkara dengan ancaman pidana seumur hidup, di atas 15 tahun, atau pidana mati. Dalam KUHAP baru, perkara dengan ancaman hukuman lima tahun pun wajib didampingi advokat, termasuk dalam proses berita acara pengakuan bersalah yang diajukan jaksa kepada hakim,” paparnya.
Melalui sosialisasi ini, PN Simalungun berharap seluruh pihak memiliki pemahaman komprehensif terhadap substansi dan arah kebijakan KUHP baru, meningkatkan kesiapan APH dalam penerapan aturan, serta mengedukasi masyarakat agar lebih sadar hukum.
“Kami ingin implementasi keadilan restoratif benar-benar berjalan dan hukum nasional semakin harmonis serta berpihak pada keadilan substantif,” pungkas Erika. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung

