SimadaNews.com— Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menggagalkan transaksi sabu dan mengamankan seorang pemuda berinisial MJS (25), Selasa dini hari (20/1/2026).
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kos di Jalan Langsat, Kelurahan Rambung, Kecamatan Padang Hilir.
Informasi dari masyarakat menjadi titik awal pengungkapan kasus ini, menunjukkan kepedulian warga terhadap ancaman narkoba di lingkungan mereka.
Saat penggerebekan, polisi menemukan MJS berada di dalam kamar kos. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 1 plastik klip sabu seberat 1,12 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Dari kamar kos tersebut, kami mengamankan pelaku beserta barang bukti awal,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., Rabu (21/1/2026).
Dalam pemeriksaan awal, MJS mengakui masih menyimpan sabu di lokasi lain. Pengakuan itu mengantarkan petugas ke sebuah rumah di Jalan Sepakat, Kelurahan Teluk Karang, yang diduga menjadi tempat penyimpanan tambahan.
Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan 5 plastik klip sabu seberat 23,95 gram yang disimpan dalam amplop putih dan plastik asoy hitam. Total barang bukti yang diamankan mencapai 25,07 gram sabu.
“Barang bukti tambahan kami temukan di lokasi berbeda sesuai pengakuan pelaku,” tambah AKP Jimmy.
Selanjutnya, MJS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tebing Tinggi kembali mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Peran aktif warga dinilai sangat penting dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (SNC)
Laporan: Arwin HP Silangit

