SimadaNews.com–Tiga pria dengan latar belakang berbeda harus berhadapan dengan hukum setelah tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu di lokasi yang terpisah.
Ketiganya masing-masing berinisial MRA (45), warga Kecamatan Mandau, Kota Duri, Riau; RT (26), warga Jalan Lingga, Kelurahan Toba; serta DS (39), warga Jalan Langkat II, Kelurahan Martoba.
Mereka diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Dari tangan MRA, petugas menemukan sabu seberat 1,42 gram. Sementara RT kedapatan menyimpan 13 paket sabu dengan berat total 2,50 gram, dan DS membawa 11 paket sabu seberat 2,41 gram. Barang haram tersebut diduga siap diedarkan.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mengungkapkan bahwa seluruh pengungkapan bermula dari keberanian warga yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi masing-masing,” ujar Irwanta.
Hasil interogasi sementara menunjukkan bahwa MRA dan DS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R, sedangkan RT menyebut pemasoknya berinisial C.
Namun, hingga saat ini kedua nama tersebut belum berhasil ditemukan. Polisi juga mengungkap bahwa DS merupakan residivis kasus narkotika, menandakan betapa sulitnya keluar dari jerat barang haram tersebut.
Tak hanya sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam serta uang tunai hasil penjualan narkoba, masing-masing Rp40 ribu dari DS dan Rp350 ribu dari RT.
“Kini ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tambah AKP Irwanta. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba

