SimadaNews.com—Upaya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi kembali berhasil digagalkan.
Dua pemuda harus berurusan dengan hukum setelah Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi mengamankan sabu seberat 60 gram yang diduga akan diedarkan, Senin (19/1/2026) malam.
Penangkapan berlangsung di Perumahan Grand Permata Residence, Jalan Soekarno Hatta, Desa Paya Pasir, Kabupaten Serdang Bedagai. Kedua pelaku berinisial ZM (22) dan MA (23) diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di salah satu rumah di kawasan perumahan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya rencana transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku,” ujar AKP Jimmy, Jumat (23/1/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 60 gram. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu tas hitam dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
AKP Jimmy menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tebing Tinggi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
“Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengaku sabu tersebut diduga berasal dari luar negeri, yakni Malaysia. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambahnya.
Kini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (SNC)
Laporan: Arwin HP Silangit

