SimadaNews.com- Center for Budget Analisis (CBA) menyoroti lonjakan signifikan anggaran Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari tahun anggaran 2025 ke 2026.
CBA menilai kenaikan tersebut janggal dan mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan terhadap Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BNBD) DKI Jakarta serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa anggaran OMC pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp13,9 miliar. Namun, pada tahun 2026 anggaran tersebut melonjak drastis menjadi Rp31 miliar atau meningkat sekitar Rp18 miliar.
“Kenaikan anggaran OMC ini sangat tinggi dan tidak masuk akal. Dari Rp13,9 miliar di tahun 2025 melonjak menjadi Rp31 miliar di tahun 2026. Ini patut dipertanyakan,” kata Uchok Sky kepada wartawan, Kamis (22/1/2026) lalu.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa Pemprov DKI telah melakukan Operasi Modifikasi Cuaca sebagai langkah antisipasi terhadap potensi banjir di Jakarta.
Kebijakan tersebut diambil menyusul prediksi hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi yang diperkirakan berlangsung cukup lama di wilayah ibu kota.
“Tadi pagi kami menerbangkan untuk OMC, untuk modifikasi kembali. Jadi untuk Jakarta, bekerja sama dengan pemerintah pusat, BMKG,” ujar Pramono di Jakarta.
Namun, Uchok menilai lonjakan anggaran OMC tersebut justru berpotensi menguntungkan pihak tertentu. Ia mengkritik peran BMKG yang dinilai menjadi pihak yang berulang kali menerima alokasi anggaran OMC setiap tahun.
“Naiknya anggaran OMC ini hanya bikin kenyang orang-orang BMKG. Tiap tahun rakyat Jakarta tetap dapat air hujan, tapi orang-orang BMKG dapat duit dari pajak rakyat Jakarta,” tegasnya.
Uchok juga menyoroti pelaksanaan OMC pada tahun 2025 yang dilakukan melalui skema swakelola oleh BMKG. Menurutnya, BNBD DKI Jakarta telah menyerahkan pelaksanaan kegiatan OMC kepada BMKG dengan nilai anggaran Rp13,9 miliar.
“BNBD memberikan atau melakukan swakelola kepada BMKG. Ini yang harus dibuka secara terang-benderang kepada publik,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, CBA mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran Operasi Modifikasi Cuaca tahun 2025 dan 2026 di lingkungan BNBD DKI Jakarta, khususnya yang dilaksanakan melalui skema swakelola dengan BMKG.
“CBA meminta Kejaksaan Agung segera menyelidiki anggaran OMC tahun 2025 dan 2026, terutama yang diswakelolakan kepada BMKG,” kata Uchok.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa skema swakelola dalam pengadaan barang dan jasa memiliki ketentuan yang jelas. Swakelola hanya dapat dilakukan oleh lembaga negara apabila pekerjaan tersebut tidak diminati atau tidak dapat dilaksanakan oleh penyedia atau perusahaan yang kompeten.
“Anggaran OMC tahun 2025 yang diswakelola oleh BMKG patut dibuka dan diselidiki. Kriteria swakelola itu jelas dan harus dibuktikan. Jangan sampai aturan ini disalahgunakan,” pungkas Uchok Sky. (SNC)

