SimadaNews.com— Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Kali ini, jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, berhasil dibongkar. Tiga orang pria diamankan bersama sejumlah barang bukti, Selasa (20/1/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah warung di Huta II Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sabu pada malam hari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Banuara Manurung, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., M.H., bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 21.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria sesuai ciri-ciri yang dilaporkan warga.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat bruto 0,32 gram serta satu unit handphone.
Pria tersebut diketahui bernama Zainuddin Lubis (41), petani, warga Huta Gunung Nagori Tangga Batu.
Dalam pemeriksaan awal, Zainuddin mengaku memperoleh sabu tersebut dari Riki Sinaga di wilayah Pekan Tanah Jawa dan rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi. Untuk pengembangan kasus, petugas mengarahkan Zainuddin memesan kembali sabu seberat satu gram kepada Riki.
Dari komunikasi tersebut, Riki menyuruh Sopian Krisnuddin Rindu Putra Sinaga (25), wiraswasta, untuk mengantarkan sabu menggunakan sepeda motor. Tak lama kemudian, Sopian berhasil diamankan di pinggir jalan depan gudang kelapa sawit di Kecamatan Hatonduhan.
Dari tangan Sopian, petugas menyita satu plastik klip sedang berisi diduga sabu seberat bruto 1,13 gram, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh Sopian dari Josua Gultom (26), wiraswasta, warga Huta II Nagori Jawa Tonga II. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Josua di kediamannya.
Dari rumah Josua, petugas menemukan satu unit timbangan digital warna hitam silver, enam plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat bruto 1,02 gram, uang tunai Rp50.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit handphone.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik telah menerbitkan laporan polisi, melaksanakan gelar perkara, dan melakukan penyidikan hingga tahap pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry J. Purba menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat.
“Ini adalah bentuk komitmen Polres Simalungun dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. Informasi dari masyarakat sangat membantu, dan kami mengapresiasi kepedulian warga,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polres Simalungun tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba.
“Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” tegas AKP Verry.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Identitas pelapor kami jamin aman,” pungkasnya. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

