SimadaNews.com– Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.
Seorang pria berinisial JRS (25) berhasil diamankan meski sempat membuang narkotika jenis sabu saat akan ditangkap, di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,26 gram, satu unit handphone, kotak rokok, tisu, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, SH, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP Irwanta.
Saat dilakukan interogasi, JRS mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial BS, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti narkotika telah dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pembuktian hukum. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba

