SimadaNews.com– Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pelaku pencurian di rumah milik SFH (44), warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 24 Januari 2026.
Pelaku berinisial MFAN (20) ditangkap bersama pacarnya, AM, saat mengendarai mobil rental di Jalan Sisingamangaraja menuju Kelurahan Bah Sorma.
Dari hasil penyelidikan, MFAN diketahui menggasak perhiasan emas milik korban senilai Rp72.708.000. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan jalan-jalan.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga menjelaskan, korban baru menyadari kehilangan saat hendak merapikan pakaian di lemari. Perhiasan berupa cincin dan kalung emas yang diselipkan di kantong celana sudah tidak ada.
“Sebelumnya korban bersama suaminya, YN, pergi ke luar kota selama kurang lebih satu minggu,” jelas Jahrona.
Dari pengakuan pelaku, perhiasan emas tersebut sebagian telah dijual dan digadaikan. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli dua unit sepeda motor, satu unit iPad Gen 9 64 GB, dan satu unit iPhone 13.
“Selain itu, uang hasil penjualan emas juga digunakan untuk menerima barang gadaian berupa satu unit sepeda motor dan tiga unit handphone,” tambahnya.
Saat dilakukan pengembangan, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6658 TBO yang dititipkan pelaku kepada temannya di Kos Pelangi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Siantar Utara beserta barang bukti. MFAN dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana subsider Pasal 476 KUHPidana. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba

