SimadaNews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, dan identifikasi terhadap dugaan pelanggaran peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) pada sejumlah bangunan di beberapa lokasi, Senin (26/1/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi (rakor) Penegakan Perda yang digelar di Ruang Rapat Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar, Jumat (9/1/2026) lalu.
Dalam rakor tersebut disepakati peninjauan lapangan untuk mengidentifikasi dugaan pelanggaran pada bangunan Blue Diamond dan Golden Ritz di Jalan Gereja, Kecamatan Siantar Selatan, serta Warung Kopi (Warkop) Agam Siantar di Jalan Sutomo, simpang Jalan Bandung, Kecamatan Siantar Barat.
Selanjutnya, peninjauan serupa dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/1/2026) terhadap bangunan Apollo, Sopo Heaven Hotel, serta bangunan liar di Jalan Tangki, simpang Jalan Rakkuta Sembiring.
Saat peninjauan di bangunan Blue Diamond dan Golden Ritz, petugas menemukan bagian bangunan berada di Daerah Aliran Sungai (DAS).
Padahal, pendirian bangunan di kawasan DAS, khususnya di area sempadan sungai, dilarang keras karena berfungsi sebagai kawasan lindung, resapan air, dan jalur penyaluran banjir.
Sementara itu, di Warkop Agam Siantar, petugas memeriksa kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Pasal 17 serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, yang menegaskan bahwa bangunan yang melanggar ketentuan dapat ditertibkan guna mencegah banjir, kerusakan lingkungan, serta menghindari risiko longsor dan erosi.
Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, SH, menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 010/000/111/I-2026, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta sejumlah regulasi lainnya yang mengatur penegakan ketertiban umum dan tata ruang.
“Di lokasi, kami melaksanakan pengawasan, pengamatan, penelitian, pemeriksaan, dan identifikasi terkait dugaan pelanggaran peraturan bangunan gedung dan peraturan lainnya, meliputi PBG/IMB, izin usaha, garis sempadan, fungsi bangunan, dan aspek terkait lainnya,” ujar Hasudungan.
Peninjauan lapangan tersebut turut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar untuk melakukan pengukuran dan identifikasi teknis, bersama Satpol PP, Camat Siantar Barat Herwan AR Saragih, SH, Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba, SH, Lurah Kristen, serta Lurah Dwikora. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba

