SimadaNews.com– Minimnya keterbukaan informasi publik (KIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun kembali menjadi sorotan publik.
Khususnya terkait tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran atas delapan paket pekerjaan irigasi dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun.
Upaya untuk memperoleh keterangan resmi justru berujung pada jawaban yang dinilai tidak transparan.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Simalungun, Ir. Hotbinson Damanik, S.T., M.T., IPM, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (21/1/2026) terkait pengembalian kelebihan pembayaran, hanya memberikan jawaban singkat.
“Semua sudah ditindaklanjuti, Pak,” tulis Hotbinson.
Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat rekomendasi kepada Bupati Simalungun agar memerintahkan Kepala Dinas PUTR memproses pemulihan kelebihan pembayaran sebesar Rp720.335.622,77 dan menyetorkannya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Adapun rincian kelebihan pembayaran tersebut berasal dari delapan rekanan, yakni:
- CV PC sebesar Rp55.229.099,19
- PT KMP sebesar Rp257.212.515,89
- PT CPM sebesar Rp34.874.860,36
- CV JN sebesar Rp55.050.469,76
- PT ARB sebesar Rp31.618.468,81
- CV RR sebesar Rp163.894.827,28
- CV JOR sebesar Rp40.838.567,95
- CV PU sebesar Rp81.616.813,53
Ketika kembali mempertanyakan bukti pengembalian berupa salinan Surat Tanda Setor (STS) atau bukti transfer ke RKUD, Hotbinson kembali menjawab singkat.
“Ada,” ujarnya, tanpa menyertakan dokumen pendukung.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun, Simson Sauttua Pardomuan, S.STP, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sejak Kamis (22/1/2026) hingga Jumat (23/1/2026), belum memberikan tanggapan resmi terkait pengembalian uang negara tersebut.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah publik, mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 11 ayat (1) huruf e, mewajibkan badan publik menyediakan informasi setiap saat, termasuk catatan atau dokumentasi bukti pengembalian uang negara/daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi maupun bukti terbuka terkait penyetoran kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah.
Publik pun berharap Pemkab Simalungun dapat bersikap lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara, demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan publik. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

