SimadaNews com-Perkumpulan Masyarakat Simalungun Raya (PMS-R) secara tegas mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun untuk mengajukan hak interpelasi atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait pergantian nama Balei Harungguan Djabanten Damanik menjadi Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih.
PMS-R menilai kebijakan tersebut telah menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, khususnya mengenai proses pengambilan keputusan, dasar hukum, serta pertimbangan historis dan kultural yang melatarbelakanginya.
Menurut PMS-R, Balei Harungguan bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol sejarah, pusat musyawarah adat, dan identitas kolektif masyarakat Simalungun yang memiliki nilai budaya tinggi.
Ketua PMS-R, Jamohon Sinaga, menegaskan DPRD Simalungun memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan eksekutif yang berdampak luas bagi masyarakat.
“Kami mendesak DPRD Simalungun agar menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan resmi dan terbuka dari pihak eksekutif. Pergantian nama Balei Harungguan ini tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat adat dan mempertimbangkan nilai-nilai sejarah Simalungun,” tegas Jamohon.
PMS-R menilai penggunaan hak interpelasi penting untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap kearifan lokal dan warisan budaya Simalungun.
PMS-R juga mengajak seluruh elemen masyarakat Simalungun, termasuk tokoh adat, tokoh pemuda, dan kalangan akademisi, untuk bersama-sama mengawal persoalan tersebut agar tidak memicu perpecahan serta tetap menjunjung tinggi persatuan dan marwah budaya Simalungun. (SNC)

