SimadaNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Pekan Kuala Bangka, Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (26/1/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FA alias F (30), warga Desa Kuala Bangka. Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta itu diduga terlibat dalam kepemilikan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim II Unit I Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba IPDA Sastrawan Ginting melakukan penyelidikan sejak pukul 18.00 WIB.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Petugas berhasil menangkap tersangka di sebuah gubuk terbuka di area perkebunan kelapa sawit. Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan dua bungkus plastik kecil berisi diduga sabu serta satu unit timbangan elektrik di hadapan tersangka.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa 14 bungkus plastik bening ukuran panjang, satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna putih, satu buah skop dari pipet, satu plastik klip ukuran sedang berisi plastik kosong, serta uang tunai Rp1.127.000. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 1,29 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial B. Petugas masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba karena dapat merusak generasi bangsa,” tegasnya. (SNC)
Laporan: Arif

