SimadaNews.com– DPRD Kota Pematangsiantar menggelar sidang paripurna perdana Tahun 2026, Kamis (29/1/2026). Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga.
Dalam sidang tersebut, DPRD secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19.
Pembentukan Pansus bertujuan melindungi keuangan daerah serta memastikan APBD terhindar dari dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sidang paripurna mengamanahkan Pansus untuk menyelidiki dugaan penyimpangan prosedur administrasi serta indikasi mark-up harga dalam pembelian eks rumah singgah Covid-19 oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Selain membentuk Pansus, paripurna juga menetapkan susunan dan komposisi personalia Pansus yang berasal dari lintas fraksi.
Adapun susunan Pansus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19, Ketua merangkap anggota: Tongam Pangaribuan. Wakil Ketua merangkap anggota: Anto Leo Saragih. Sekretaris (bukan anggota): Carles Siregar
Sedangkan anggota Pansus terdiri dari: Hj Rini Anisa Silalahi, Erwin Freddy Siahaan, Sri Rahmawati, Chairuddin Lubis, Polma Oliver Sihombing, Ramses Manurung, dan Andika Prayogi Sinaga.
Aksi Demonstrasi Warnai Paripurna
Usai sidang paripurna, sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Pematangsiantar. Aksi tersebut menyoroti pembelian eks rumah singgah Covid-19 dengan nilai lebih dari Rp14 miliar, yang dinilai sangat fantastis.
“Pembelian eks rumah singgah Covid-19 sebesar Rp14 miliar lebih itu sangat fantastis. Patut diduga ada upaya praktik korupsi demi meraup keuntungan pribadi,” ujar Doni Kurniawan, salah satu orator aksi, di depan gerbang DPRD yang saat itu tertutup dan dijaga ketat puluhan personel Polres Pematangsiantar.
Menanggapi aksi tersebut, pihak DPRD menemui para pengunjuk rasa.
Tongam Pangaribuan menegaskan bahwa persoalan pembelian eks rumah singgah Covid-19 telah dibahas dalam rapat paripurna dan dirinya telah ditetapkan sebagai Ketua Pansus.
“Permasalahan ini sudah kita rapatkan dan Pansus sudah dibentuk untuk menindaklanjutinya,” ujar Tongam.
Massa Lanjutkan Aksi ke Kejaksaan
Dari kantor DPRD, massa aksi kemudian bergerak menuju Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar.
Di lokasi tersebut, mereka kembali menyampaikan tuntutan agar aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa Wali Kota Pematangsiantar terkait pembelian eks rumah singgah Covid-19.
Aksi diterima Lamhot Rikson Siburian, Kasubsi II Intel Kejari Pematangsiantar. Ia menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti aspirasi massa aksi yang tergabung dalam Pedang Demokrasi.
“Kami siap menindaklanjuti aspirasi ini. Ada batas waktu 30 hari, dan jika diperlukan bisa diperpanjang. Perkembangan penanganannya akan kami sampaikan,” ujar Lamhot. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung

