SimadaNews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menegaskan komitmennya dalam mengamankan aset negara sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di sektor perkebunan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Layanan Hukum dan Penerangan Hukum Tindak Pidana Pencurian di areal perkebunan PTPN IV Regional II Kebun Tinjowan, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi jajaran pejabat struktural, antara lain Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., Kasi Tindak Pidana Umum Ardyansyah, S.H., M.H., serta Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Fuad Farhan Sriyadi, S.H.
Dalam arahannya, Kajari Simalungun menegaskan bahwa kehadiran jaksa di tengah masyarakat bertujuan memberikan pemahaman hukum guna menekan angka pencurian kelapa sawit yang berdampak langsung pada kerugian keuangan negara.
“Kami hadir untuk mengedukasi masyarakat. Kejari Simalungun sangat terbuka terhadap ide, masukan, maupun laporan pengaduan. Kami ingin menghadirkan semangat Habonaron Do Bona—kebenaran adalah pangkal segala sesuatu—di Kabupaten Simalungun,” tegas Munawal Hadi.
Lebih lanjut, Kajari menekankan sejumlah poin krusial, di antaranya pemanfaatan layanan Halo JPN sebagai sarana konsultasi hukum gratis bagi masyarakat. Selain itu, Kejari Simalungun juga akan melakukan pengawasan terhadap efektivitas program Corporate Social Responsibility (CSR) serta memperkuat kolaborasi dengan kepala desa dan tokoh masyarakat sebagai langkah preventif menekan pencurian sawit.
“Kami mengajak PTPN IV, aparat desa, dan masyarakat untuk bersinergi menyelamatkan aset negara dari praktik pencurian sawit,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Simalungun Ardyansyah menjelaskan bahwa dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, penegakan hukum pidana kini lebih menitikberatkan pada aspek pencegahan tanpa mengurangi ketegasan hukum.
“Kejaksaan tidak semata-mata fokus pada pemidanaan, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar mampu mengenali ciri-ciri hasil kejahatan, seperti transaksi TBS dalam jumlah kecil yang dilakukan pada malam hari,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sanksi hukum terhadap pencurian di areal perkebunan sangat berat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Pasal 107 mengancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp4 miliar, sementara Pasal 111 mengatur ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp7 miliar.
Sejalan dengan itu, Kasi Datun Alvonso Manihuruk menyoroti keterkaitan antara aspek sosial dan hukum di lapangan. Berdasarkan temuan Kejari Simalungun, sebagian pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) merupakan residivis yang juga terlibat penyalahgunaan narkotika.
“Kami hadir tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menawarkan solusi preventif. Masyarakat dapat berdialog melalui Klinik Hukum Kejari Simalungun atau saat kami turun langsung ke desa-desa,” ujarnya.
Alvonso juga membuka peluang kerja sama melalui Nota Kesepahaman (MoU) bagi pihak-pihak yang membutuhkan pendampingan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, guna memastikan setiap langkah yang diambil telah sesuai ketentuan hukum dan prinsip presisi. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung

