SimadaNews.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara penganiayaan yang melibatkan sepasang kekasih.
Proses perdamaian tersebut dilaksanakan pada Jumat (30/1/2026) antara tersangka Dodi Alfensus Simatupang dan korban Yenny Gegiola Sinaga.
Pelaksanaan RJ difasilitasi oleh Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Simalungun, Baron Sidik S, S.H., M.Kn., bersama Jaksa Fasilitator Uly Farhah Hasni Daulay, S.H., M.H.
Perkara penganiayaan ini terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat itu, korban dihubungi tersangka melalui sambungan telepon untuk menanyakan keberadaannya. Korban menyampaikan bahwa dirinya berada di rumah orang tuanya di Jalan Pagar Batu, Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Simalungun.
Tersangka kemudian menjemput korban di sekitar Dermaga Ihan Batak Ajibata dan membawa korban menuju rumah orang tua tersangka di belakang Terminal Sosor Saba, Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Setibanya di rumah tersebut sekitar pukul 22.30 WIB, keduanya masuk ke kamar tersangka.
Tak lama kemudian, tersangka pergi ke warung tuak di samping rumah dan meninggalkan korban seorang diri di dalam kamar dengan pintu terkunci dari luar.
Sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka kembali dan mengunci pintu kamar dari dalam. Dalam perbincangan, tersangka tersulut emosi karena mencurigai korban memiliki hubungan dengan pria lain.
Dalam keadaan emosi, tersangka memukul pipi kanan korban, kemudian menampar pipi kiri dan kanan korban secara berulang.
Korban sempat berusaha menghindar ke arah tempat tidur, namun tersangka kembali menarik pakaian korban dan memukul bagian kening, pelipis mata, serta hidung korban hingga mengeluarkan darah.
Korban menangis dan memohon ampun, namun tersangka justru membentaknya. Aksi tersebut baru berhenti setelah adik tersangka mengetuk pintu kamar dan meminta agar perbuatan itu dihentikan.
Sekitar pukul 00.30 WIB, korban berhasil menghubungi abang kandungnya untuk meminta pertolongan.
Tak lama kemudian, abang dan ibu korban datang ke rumah tersangka. Setelah pintu kamar dibuka, korban dibawa keluar dan pulang bersama keluarganya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor 400.7.22.1/499.d/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Parapat.
Dalam visum tersebut disebutkan adanya luka memar, lecet, robek, serta pembengkakan di beberapa bagian wajah akibat kekerasan benda tumpul, yang mengganggu aktivitas korban untuk sementara waktu.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan subsider Pasal 466 ayat (1) undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Namun, dalam proses perdamaian melalui keadilan restoratif, korban Yenny Gegiola Sinaga telah memaafkan tersangka Dodi Alfensus Simatupang. Keduanya juga menyampaikan rencana untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.
Sebagai bagian dari mekanisme Restorative Justice, perdamaian tersebut dituangkan dalam Berita Acara Perdamaian.
Selanjutnya, Kejari Simalungun akan meneruskan permohonan penghentian perkara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memperoleh persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Proses penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif ini berlangsung aman, tertib, dan lancar. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung

