SimadaNews.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sumatera Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar pada Jumat malam, 30 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan satu unit telepon genggam milik warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Dari hasil pendalaman dan penggalian informasi, petugas memperoleh indikasi kuat adanya rencana transaksi barang terlarang yang melibatkan pihak luar, diduga seorang anak magang berinisial DA.
“DA magang baru dua bulan, mulai dari tanggal 24 November 2025,” ujar Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Pujiono, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (31/1/26).
Menindaklanjuti temuan tersebut, jajaran Lapas Narkotika Pematangsiantar langsung mengambil langkah cepat dan terukur. Pada Sabtu pagi, 31 Januari 2026, sekitar pukul 08.30 WIB, petugas pengamanan meningkatkan kewaspadaan di area pintu masuk pengunjung (P2U).
Kecurigaan petugas terbukti. Seseorang yang diduga akan melakukan transaksi ilegal berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan sesuai prosedur. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa empat butir pil yang diduga ekstasi (inex), dua setengah paket yang diduga sabu-sabu, serta ganja.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Polres Simalungun untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejadian ini menjadi bukti bahwa jajaran Lapas Narkotika Pematangsiantar tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Pengawasan kami lakukan secara konsisten, terukur, dan tanpa kompromi,” tegas Pujiono.
Sementara itu, sebelumnya pada Jumat (30/1/26), wartawan SimadaNews.com telah melakukan konfirmasi terkait informasi adanya dugaan aktivitas terlarang di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar yang disebut-sebut dikendalikan oleh seorang WBP berinisial UBN dari kamar Patimura 8.
Dalam informasi tersebut, UBN diduga mengendalikan beberapa WBP lainnya, masing-masing berinisial NAN di kamar Patimura 6, WAN di kamar Patimura 9, serta DAN di kamar Patimura 10.
Namun hingga berita ini diturunkan, konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak Kalapas. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba

