SimadaNews.com– Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan otobus (PO) angkutan umum yang masih beroperasi di luar Terminal Tipe A Tanjung Pinggir.
Penegasan tersebut mengemuka dalam Rapat Optimalisasi Terminal Tanjung Pinggir yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, mewakili Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn.
Rapat berlangsung di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar dan membahas berbagai strategi penataan serta penguatan fungsi terminal sebagai pusat aktivitas transportasi darat di Kota Pematangsiantar.
Dalam arahannya, Sekda Junaedi Sitanggang menegaskan perlunya langkah konkret dan terukur untuk menertibkan praktik terminal bayangan yang masih marak di inti kota.
Ia meminta agar segera disusun dan diterbitkan standar operasional prosedur (SOP) terkait penindakan terhadap PO maupun pengemudi bus yang tidak mematuhi ketentuan masuk terminal.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Drs. Daniel Hamonangan Siregar, memaparkan kinerja Dishub yang telah berjalan sejak 16 Desember 2025 dan akan diperpanjang hingga Maret 2026 dalam rangka menghadapi arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri.
Daniel menjelaskan, Dishub telah melakukan koordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan memperoleh persetujuan agar Kantor Organda berkantor di lantai dua Terminal Tanjung Pinggir.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi pelayanan serta pengawasan operasional angkutan umum.
Sebagai kesimpulan rapat, disepakati sejumlah tindak lanjut untuk mengoptimalkan Terminal Tanjung Pinggir.
Di antaranya pemberian surat peringatan kepada pengemudi bus yang terbukti melanggar, pendataan kendaraan yang tidak masuk terminal, serta pemberian edukasi kepada penumpang agar naik dan turun di dalam terminal.
Selain itu, petugas loket juga akan dihubungi dan diminta segera menempati loket yang telah disediakan, guna memastikan pelayanan pembelian tiket berjalan optimal dan tidak mengecewakan calon penumpang. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba

