SimadaNews.com-Pemerintah Kabupaten Simalungun resmi menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian untuk Tahun Anggaran 2026.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun sebagai pelaksanaan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Kebijakan itu bertujuan mendukung penerapan pemupukan berimbang agar produktivitas pertanian petani berjalan optimal melalui subsidi pupuk dari pemerintah.
Keputusan tersebut ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun saat itu, Pardomuan A. Sijabat, SP, M.Si, pada 30 Desember 2025.
Dalam keputusan itu juga ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2026,
Urea: Rp1.800/kg, NPK: Rp1.840/kg,
NPK Kakao: Rp2.640/kg, ZA: Rp1.360/kg dan Organik Rp640/kg
Rincian Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2026 per Kecamatan
- Kecamatan Bandar, alokasi pupuk bersubsidi terdiri dari Urea 580,73 ton dan NPK 669,15 ton.
- Kecamatan Bandar Huluan menerima Urea 207,00 ton, NPK 303,14 ton, serta pupuk Organik 87,57 ton.
- Kecamatan Bandar Masilam, alokasi pupuk meliputi Urea 395,43 ton, NPK 631,72 ton, dan Organik 23,13 ton.
- Kecamatan Bosar Maligas mendapatkan Urea 56,56 ton dan NPK 69,67 ton.
- Kecamatan Dolok Batu Nanggar memperoleh alokasi Urea 252,05 ton dan NPK 301,86 ton.
- Kecamatan Dolok Masagal, dialokasikan Urea 812,74 ton dan NPK 1.327,18 ton.
- Kecamatan Dolok Panribuan menerima Urea 2.023,32 ton dan NPK 2.142,79 ton.
- Kecamatan Dolok Pardamean, alokasi pupuk bersubsidi terdiri dari Urea 351,63 ton, NPK 531,74 ton, serta Organik 319,80 ton.
- Kecamatan Dolok Silou mendapatkan Urea 702,63 ton, NPK 695,32 ton, dan Organik 552,03 ton.
- Kecamatan Girsang Sipangan Bolon menerima Urea 425,55 ton dan NPK 508,10 ton.
- Kecamatan Gunung Malela, alokasi pupuk meliputi Urea 571,81 ton dan NPK 634,86 ton.
- Kecamatan Gunung Maligas memperoleh Urea 451,11 ton dan NPK 480,82 ton.
- Kecamatan Haranggaol Horison, tidak dialokasikan pupuk bersubsidi pada Tahun Anggaran 2026.
- Kecamatan Hatonduhan menerima Urea 513,23 ton, NPK 585,12 ton, dan Organik 142,98 ton.
- Kecamatan Huta Bayu Raja memperoleh Urea 2.461,22 ton, NPK 2.477,33 ton, serta Organik 275,60 ton.
- Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, dialokasikan Urea 943,34 ton, NPK 972,90 ton, dan Organik 165,42 ton.
- Kecamatan Jorlang Hataran mendapatkan Urea 930,56 ton dan NPK 1.007,62 ton.
- Kecamatan Pematang Sidamanik, alokasi pupuk bersubsidi meliputi Urea 945,42 ton, NPK 1.113,07 ton, dan Organik 5,04 ton.
- Kecamatan Pematang Silimakuta menerima Urea 89,08 ton dan NPK 267,75 ton.
- Kecamatan Panei memperoleh Urea 1.366,55 ton, NPK 1.702,27 ton, serta Organik 279,02 ton.
- Kecamatan Panombeian Panei, dialokasikan Urea 1.348,01 ton dan NPK 1.968,07 ton.
- Kecamatan Pematang Bandar mendapatkan Urea 1.464,98 ton dan NPK 1.545,96 ton.
- Kecamatan Purba, alokasi pupuk bersubsidi terdiri dari Urea 436,85 ton, NPK 535,68 ton, dan Organik 7,21 ton.
- Kecamatan Raya menerima Urea 725,87 ton dan NPK 1.292,02 ton.
- Kecamatan Raya Kahean memperoleh Urea 259,56 ton dan NPK 326,01 ton.
- Kecamatan Siantar, dialokasikan Urea 953,38 ton dan NPK 1.021,42 ton.
- Kecamatan Sidamanik mendapatkan Urea 1.374,91 ton, NPK 1.692,57 ton, serta Organik 80,20 ton.
- Kecamatan Silimakuta, alokasi pupuk meliputi Urea 452,21 ton dan NPK 771,20 ton.
- Kecamatan Silau Kahean menerima Urea 303,27 ton dan NPK 272,72 ton.
- Kecamatan Tanah Jawa memperoleh Urea 2.306,70 ton dan NPK 2.441,23 ton.
- Kecamatan Tapian Dolok, dialokasikan Urea 286,32 ton dan NPK 352,28 ton.
- Kecamatan Ujung Padang mendapatkan Urea 144,95 ton dan NPK 187,42 ton.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun saat ini, Jenri Saragih, SP, M.Si, menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan penyelewengan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi.
“Apabila pembayaran sudah sesuai prosedur namun ditemukan distributor atau kios menjual pupuk bersubsidi di atas HET, maka akan kita berikan teguran hingga sanksi,” tegas Jenri, Rabu (4/2/2026).
Penetapan alokasi pupuk bersubsidi ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam menjaga stabilitas sektor pertanian serta memastikan pupuk tersedia secara adil, terjangkau, dan tepat sasaran bagi petani. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

